Lihat ke Halaman Asli

Kebodohan Wamen Denny Indrayana

Diperbarui: 24 Juni 2015   01:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Saya mesti lihat-lihat datanya dulu, sependek pengetahuan saya, belum pernah ada pembebasan bersyarat yang dibatalkan."

Kalimat di atas adalah kalimat yang diucapkan oleh wamenkumham RI Denny Indrayana saat menjawab pertanyaan host metro TV Elvita saat acara Bincang Pagi "apakah pernah ada pembebasan bersyarat yang dibatalkan kemenkumham RI?"

Acara Bincang Pagi Metro TV pagi ini juga mendatangkan nara sumber lain, yaitu anggota DPR RI FPKS Nasir Djamil dan pakar hukum internasional Prof Hikmawanto Juwana, dengan judul "Corby Menangtang Bebas Bersyarat (liputan eksklusif Corby menuai protes)."

Dalam diskusi tersebut, baik Nasir Djamil maupun Hikmawanto Juwana terlihat sangat gemas dengan sikap pemerintah yang seperti abai, tidak berani dan tidak berdaya untuk menindak Corby, yang melalui kakaknya diwawancara secara eksklusif oleh televisi Channel 7 Australia, dan kabar burung yang berhembus mendapat bayaran senilai 1 juta - 3 juta USD.

Hikmawanto diakhir wawancara malah tegas mengatakan pemerintah harus mencabut pembebasan bersyarat (PB) Corby dan memasukannya kembali ke lapas, karena 3 alasan, yang pada intinya melanggar ketentuan PB. Sementara wamenkumham RI Denny Indrayana mengatakan akan menelaah masalah ini hari ini, dan menaruh perhatian yang serius, sama seriusnya sewaktu menyarankan presiden SBY memberikan grasi kepada ratu mariyuana grasi sebesar 5 tahun penjara, makanya Corby bisa bebas lebih cepat dari seharusnya.

Sebagai penutup tulisan sederhana yang membuka mata kita semua ini, saya ingin mengutip kata-kata prof Hikmawanto Juwana "Negara apa ini?", "Wakil menteri yang seharusnya paling tahu urusan di kementeriannya, malah pengetahuannya pendek (bodoh) dan tidak tahu bahwa pembatalan bersyarat seorang narapidana sudah sering dibatalkan, terutama jika narapidana tersebut dalam masa bebas bersyaratnya melanggar ketentuan-ketentuan tentang bebas bersyarat, antara lain melakukan tindak pidana lagi, tidak wajib lapor dll."

Mudah-mudahan salah pilih pejabat seperti wamen Denny Indrayana ini tidak terjadi di kabinet-kabinet berikutnya di pemerintahan mendatang.

Selamat pagi Indonesia




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline