Lihat ke Halaman Asli

Logika Ahli Hukum yang Terbalik-balik (Tinjauan Putusan Praperadilan Budi Gunawan)

Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1424088376412171595

Gugatan Praperadilan komjen pol Budi Gunawan telah dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan praperadilan telah dibacakan tadi pagi, dengan hasil yang sudah kita ketahui bersama, yaitu penetapan Tersangka komjen pol Budi Gunawan tidak sah, karena KPK tidak mempunyai 2 alat bukti yang cukup.

Alasan lainnya, Budi Gunawan bukanlah penyelenggara negara (eselon I), bukan juga penegak hukum, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan dan Karir Mabes Polri, sehingga KPK tidak berwenang menyidik Budi Gunawan.

Dikabulkannya gugatan praperadilan Budi Gunawan sudah diprediksi oleh kompasianer sepuh Pakde Kartono jauh-jauh hari sebelum sidang praperadilan dimulai. Pakde Kartono sudah menuangkan pengamatan dan analisisnya dalam sebuah tulisan bernas nan cadas, yang sarat akan teori ilmu hukum dasar, hukum menengah, dan hukum lanjutan.

Tulisan tersebut juga Pakde Kartono share di FB Pakde Kartono, dan pengamatan, analisis dan prediksinya mendapat dukungan dari kompasianer terpavorit 2013, sahabat saya Yusran Darmawan.

Ini link tulisan di maksud http://m.kompasiana.com/post/read/720799/1/kejutan-praperadilan-budi-gunawan-ke-kpk-kemungkinan-dikabulkan-90.html

[caption id="attachment_397400" align="aligncenter" width="361" caption="Dok pribadi"][/caption]

Tulisan tersebut diapresiasi dengan baik oleh admin kompasiana yang bertugas saat itu. Headline menjadi ganjaran yang terasa pas mantab.

Di saat pengamat lain masih berbicara tentang KUHAP, Pakde Kartono sudah bicara jauh ke depan tentang penemuan hukum dan contoh-contohnya. Di saat pengamat lain memprediksi gugatan praperadilan Budi Gunawan akan ditolak karena beberapa alasan, Pakde Kartono dengan keyakinan tinggi (90%) menyatakan gugatan praperadilan BG akan diterima, hanya dengan 1 alasan, yaitu memang penetapan BG sebagai tersangka, tidak murni untuk kepentingan hukum, tapi ada kepentingan pribadi ketua KPK (Abraham Samad), dan kepentingan politik (mempermalukan presiden Jokowi) sehingga akan cacat hukum dengan sendirinya.

Dari informasi teman-teman di Pejaten, ini bukan GR, tulisan bernas nan cadas dari Pakde Kartono tersebut menjadi bahan bacaan wajib pihak pengacara BG untuk pembelaan dan hakim tunggal Sarpin Rizaldi untuk pertimbangan putusan.

Makanya, dalam putusan praperadilan tersebut, kalo dibaca baik-baik dan pelan-pelan, terlihat bahwa hakim tunggal Sarpin Rizaldi sepertinya sering membaca kompasiana, sehingga banyak mengutip pendapat-pendapat Pakde Kartono, juga Ninoy Karundeng, Gatot Swandito, Elde dan Jati, yang beberapa kali dituangkan di kompasiana, yang padat berisi ilmu politik dan hukum tingkat tinggi, namun disampaikan dalam balutan humor tingkat tinggi pula.

[caption id="attachment_397401" align="aligncenter" width="469" caption="Dok pribadi"]

1424088496975871756

[/caption]
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline