[caption id="attachment_315568" align="aligncenter" width="500" caption="Kosong !!!"][/caption]
Tanda tangan adalah tanda sebagai lambang nama yang dituliskan dengan tangan oleh orang itu sendiri sebagai penanda pribadi. Orang yang bertanda tangan pada sebuah dokumen atau surat tertentu berarti telah mengakui sesuatu itu benar adanya. Paraf adalah sebagai tanda tangan singkat.
Sebenarnya tanda tangan itu penulisan nama secara cepat. Meski kelihatannya hanya coret-coretan, namun masih bisa dibaca tanda tangan itu milik siapa. Biasanya bisa ditengarai pada huruf awalnya dan seterusnya.
Tanda tangan juga bisa menjadi legalisasi suatu dokumen, terlebih lagi dokumen negara. Bagaimana jika sebuah dokumen atau surat penting yang mensyaratkan seseorang harus bertanda tangan sebagai sahnya suatu dokumen tersebut tetapi tidak dilakukan? Apakah itu bisa menyebabkan batal atau dianulirnya surat tersebut?
Dan bagaimana hukumnya jika seseorang yang tidak berhak melakukan tanda tangan orang lain? Atau bolehkah seseorang mewakili orang lain untuk bertanda tangan disebuah dokumen penting?
Berikut adalah temuan saya yang berkaitan dengan tanda tangan pada formulir C1 pilpres 2014 yang sudah dipindai di website KPU.
Berbagai kejanggalan ditemukan, apakah itu sebagai bentuk kecerobohan atau kecurangan, saya tidak tahu. Dari kesalahan penulisan, penjumlahan yang tidak tepat hingga manipulasi data besar-besaran. Tak hanya itu, pembubuhan tanda tangan yang dilakukan oleh seseorang yang bukan berhak atau sipemilik nama.
Apakah tindakan seperti itu bisa dikategorikan sebagai pemalsuan tanda tangan? Sebab pemalsuan tanda tangan itu biasanya selain dilakukan oleh orang yang tidak berhak, bentuk tanda tangan dibuat semirip mungkin dengan tanda tangan yang (akan) dipalsukan. Tujuannya jelas, pasti akan mengambil keuntungan dari tindakannya itu. Dan pasti ada pihak lain yang dirugikan. Apakah pelakunya bisa dikenai hukuman? Dalam hal ini pemalsuan pada dokumen formulir C1, apakah dokumen penting ini juga termasuk dokumen negara?
Banyak temuan-temuan yang dilakukan oleh para relawan, diantaranya formulir yang tidak di tanda tangani sama sekali oleh anggota KPPS maupun saksi-saksi dari ke dua capres. Hal itu dilakukan oleh para relawan tujuannya adalah demi menjaga pilpres ini menjadi pemilu yang bersih dan bermartabat, tidak ternodai oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Dan anehnya formulir C1 yang tidak ada tanda tangan saksi-saksi dan bahkan anggota KPPS kebanyakan memenangkan--bahkan 100%--capres nomor 1.
Jika—temuan—ini dianggap tidak penting, ya sudah, tulisan ini anggap saja sebagai hiburan.
Saya hanya warga biasa, cuma lulusan SD, apalagi seorang grafolog. Hanya saja saya suka mengamati dan menganalisis sesuatu yang unik-unik dan nyêlênéh-nyêlênéh. Termasuk juga keanehan tanda tangan yang ada pada formulir C1 yang telah dipindai di web KPU. Ada bakat detektif....hehehe.
Saya banyak menemukan keanehan-keanehan seputar tanda tangan. Berikut ini beberapa temuan saya. Jika saya salah menganalisisnya mohon maaf.
Mari kita amati.
[caption id="attachment_315569" align="aligncenter" width="546" caption="Siapakah yang menanda tangani?"]
[/caption]
Kolom tanda tangan anggota KPPS (sepertinya) ditanda tangani oleh satu orang atau orang yang sama. Melihat dari bentuk tanda tangan, goresan dan tekanan rasanya kurang yakin jika itu dilakukan oleh si pemilik nama atau tanda tangan.
Ada beberapa tanda tangan yang bentuk nya mirip (mungkinkah ini kebetulan?). Bentuk huruf awal pada tanda tangan mirip angka dua (2). Meski ada beberapa yang diberi tanda garis, namun tekanan dan goresannya masih nampak dilakukan oleh orang yang sama.
[caption id="attachment_315571" align="aligncenter" width="500" caption="Mirip?"]
[/caption]
Ada dua tanda tangan yang sama (mirip), yakni tanda tangan saksi dari Prabowo-Hatta dengan tanda tangan anggota KPPS nomor 3. Selain itu ada beberapa tanda tangan yang tak hanya mirip, namun huruf akhir—yang berbentuk huruf “e”—nya sama. Bahkan tanda titik pada penutup tanda tangan dan posisinya sama. Apakah ini juga kebetulan? Tidak tahu saya.
Apakah boleh (tidak melanggar peraturan) ketua KPPS atau siapa saja mewakili menandatangani satu dua—bahkan seluruh—anggota KPPS yang lain?
[caption id="attachment_315572" align="aligncenter" width="500" caption="Paraf yang sama."]
[/caption]
[caption id="attachment_315573" align="aligncenter" width="500" caption="Kosong !!!"]
[/caption]
[caption id="attachment_315574" align="aligncenter" width="486" caption="???"]
[/caption]
Demikianlah semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H