Ibadah umrah bagi masyarakat Indonesia sangat istimewa. Mengapa demikian? Karena harus menempuh perjalanan sangat panjang, dengan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, umumnya jama'ah umrah Indonesia ingin melaksanakan beberapa kali umrah dalam satu kali keberangkatan. Karena belum tentu akan bisa kembali lagi ke tanah suci pada waktu yang akan datang.
Banyak biro umroh yang menawarkan perjalanan 9 hari, dengan rincian 2 hari perjalanan berangkat dan pulang, 3 hari di Madinah dan 4 hari di Mekkah. Dalam kurun 4 hari di Mekkah, jama'ah akan dibimbing melakukan dua kali umroh.
Bahkan setiap jama'ah boleh menambah sendiri, melakukan umroh sesuai kemampuan dan kekuatan fisiknya. Umroh yang kedua, ketiga dan seterusnya selama di Mekkah, boleh diniatkan untuk badal---yaitu mengumrohkan orangtua atau saudara yang sudah meninggal dunia.
Bolehkah melakukan beberapa kali umrah dalam satu kali perjalanan ke tanah suci? Menurut Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz, hukumnya adalah boleh, dan tidak ada larangan.
Syaikh Bin Baz menyatakan, "Aku menyukai jika ada yang mengambil umrah yang kedua untuk diri sendiri atau untuk yang lain, tidaklah masalah untuk itu. Namun, hendaklah ia keluar dari Makkah menuju tanah halal seperti Tan'im atau Ji'ranah atau selainnya. Ia berihram dari tempat tersebut, kemudian masuk, lalu melakukan thawaf dan sa'i, serta tahallul (taqshir)".
"Ia boleh melakukan umrah tersebut untuk dirinya sendiri ataukah untuk mayat dari kerabat dan orang-orang yang ia cintai. Ia juga masih boleh melakukan umrah untuk orang yang tidak mampu karena usianya sudah sepuh sehingga tidak mampu berumrah. Seperti itu tidaklah masalah."
Demikian pula Al-'Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami. Dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim beliau menyatakan sunnah melakukan umrah beberapa kali dalam satu kali kedatangan di tanah suci. Bahkan seandainya mampu sehari lebih dari sekali, juga disunnahkan. Beliau menyatakan, "Disunnahkan memperbanyak umrah walaupun dalam satu hari. Amalan tersebut lebih afdal daripada memperbanyak thawaf. Demikian pendapat mu'tamad (pendapat resmi) dalam madzhab Syafii."
Betapa bahagia jiwa kita jika mampu memberikan hadiah umroh bagi orangtua, kakek nenek, atau saudara kandung yang sudah meninggal dunia namun belum pernah umroh. Pahalanya selain sampai kepada pihak yang dimaksud, juga tetap diberikan kepada pelaku umroh.
Hari ini, Ahad 6 Oktober 2024, adalah H-24 dari program "70 Hari Menuju Tanah Suci". Dengan niat yang suci, semoga Allah mudahkan kita beribadah ke tanah suci. Agar menghapus dosa-dosa kita, dan memperbanyak kebaikan-kebaikan kita.