Lihat ke Halaman Asli

Cahyadi Takariawan

TERVERIFIKASI

Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

KDRT, Ketika Dirundung Rintihan Tragis

Diperbarui: 20 Agustus 2024   06:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com 

Seorang selebgram cantik dikabarkan telah dianiaya oleh suaminya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terekam kamera CCTV dan diunggah di akun instagramnya. Selebgram tersebut telah mengalami KDRT selama lima tahun pernikahan. Kini ia mengadukan kasusnya ke pihak berwenang.

Selama ini dirinya mengaku pernah melaporkan suaminya ke polisi bahkan sudah dua kali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai, namun upaya itu gagal. Salah satu penyebab gagalnya laporan ke polisi dan gugatan cerai adalah karena masih berharap perubahan dari sang suami.

"Saya berpikir, berharap banget sebenarnya, kalau dia tuh berubah," ujarnya kepada media. Rupanya harapannya terpaksa kandas, dan ia mulai buka suara ke publik.

KDRT telah menjadi persoalan pelik yang terus bertambah jumlahnya. Kompas pernah merilis berita bahwa "tiap dua jam, lima istri jadi korban KDRT". Ini tentu kondisi yang sangat menyedihkan dan mengerikan.

Mengutamakan Islah

Apakah cerai merupakan solusi dari kasus ini? Tentu saja yang harus dikedepankan oleh proses mediasi. Cerai bukanlah jalan keluar instan. Pasangan suami istri harus berjuang untuk melakukan perbaikan (islah), bukan langsung bercerai.

Dalam Al-Qur'an dinyatakan, hendaknya konflik suami istri didamaikan dengan cara yang baik. Allah berfirman,

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan (islah), niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" (QS. An-Nisa: 35).

Dalam Tafsir Al-Muyassar dijelaskan, "Dan apabila kalian (wahai para wali kedua suami istri), mengetahui adanya pertengkaran antara mereka berdua yang berpotensi mengakibatkan perceraian, maka utuslah oleh kalian kepada mereka berdua penengah yang adil dari keluarga suami, dan satu penengah yang adil dari keluarga istri. Agar mereka menganalisa dan menetapkan putusan yang mengandung kemaslahatan bagi pasangan suami istri tersebut".

"Dan dikarenakan niat baik dua penengah untuk mengadakan perdamaian, dan pemakaian ungkapan yang baik, Allah akan memberikan taufik bagi pasangan suami istri tersebut. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui,tidak ada satu urusan hamba-hambaNya, juga Maha teliti terhadap apa yang dipendam oleh jiwa-jiwa mereka," demikian penjelasan Tafsir Al-Muyassar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline