Lihat ke Halaman Asli

Cahyadi Takariawan

TERVERIFIKASI

Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

5 Tahun Pertama Pernikahan yang Sangat Rawan

Diperbarui: 3 Agustus 2023   06:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.getquranic.com/

Jika Anda menghadiri enam pernikahan, kemungkinan besar dua pasang pengantin akan berakhir dengan perceraian, cepat atau lambat (Taha Ghayyur, 2010). Pernyataan ini berdasarkan survei di Amerika Utara, terhadap 405 responden laki-laki dan perempuan.

Studi yang dilakukan oleh Sound Vision pada tahun 2009 hingga 2010 tersebut memberikan hasil yang tetap relevan sampai sekarang. Termasuk di Indonesia. Ada banyak perceraian bisa dicegah jika kita cermati hasil-hasil penelitian ini.

Lima Tahun Pertama: Paling Rawan

Salah satu hasil studi yang masih relevan hingga sekarang adalah fakta bahwa lima tahun pertama dalam pernikahan adalah waktu paling kritis. Studi menunjukkan, lebih dari 30% perceraian terjadi pada usia pernikahan dua sampai lima tahun.

Sekitar 25% pernikahan hanya bertahan kurang dari satu tahun. Sedangkan perceraian pada pasangan yang sudah menjalani pernikahan 21 hingga 40 tahun, angkanya paling kecil yaitu 6%.

"The fact that majority of divorces occurred within the first five years of marriage clearly illustrates the need for spouses to work harder to protect, strengthen, and nurture their relationship. It is in these initial years that most of the challenges that shake the foundation of a marriage arise" (Taha Ghayyur, 2010).

Kondisi yang sama terjadi di Indonesia. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, M.A menyatakan, lebih dari 80% perceraian di Indonesia terjadipada usia pernikahan di bawah 5 tahun.

Fakta bahwa mayoritas perceraian terjadi dalam lima tahun pertama pernikahan dengan jelas menggambarkan perlunya pasangan bekerja lebih keras untuk melindungi, memperkuat, dan memelihara hubungan mereka. Di tahun-tahun awal inilah sebagian besar tantangan yang menggoyahkan fondasi sebuah pernikahan muncul (Taha Ghayyur, 2010).

Untuk itu, pasangan pengantin baru harus mendapatkan edukasi yang memadai, baik dari keluarga, pemuka agama, konselor, psikolog maupun Pemerintah. Di Indonesia, Kursus Calon Pengantin banyak yang tidak berjalan. Banyak pasangan pengantin menikah tanpa persiapan. Ditambah lagi, setelah menikah tidak ada bimbingan dan penyuluhan untuk keharmonisan keluarga.

Lebih Banyak Perempuan Menggugat Cerai

Fakta berikutnya, 64,32% perceraian adalah dari gugat cerai istri. Kurang dari 30% yang berupa talak dari suami. Angka ini lebih rendah dari data di Indonesia tahun 2022.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline