Insyaallah hari ini (Ahad 1 Mei 2022) adalah hari terakhir di bulan Ramadan 1443 H. Terlebih bagi masyarakat Indonesia yang sudah menjalankan puasa mulai Sabtu 2 April 2022, hari ini menjadi genap 30 hari puasa Ramadan. Berarti esok pagi, Senin 2 Mei 2022 adalah Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Mengawali puasa 1 Ramadan dengan hari yang berbeda, maka melaksanakan shalat Idul Fitri juga wajar jika memilih tempat yang berbeda. Sebagian masyarakat memilih shalat Ied di masjid, dan sebagian lainnya memilih di lapangan. Sebagaimana menjalankan shalat tarawih dengan pilihan jumlah raka'at yang berbeda. Itulah Indonesia. Masyarakat yang toleran terhadap perbedaan.
Satu Keluarga, Memilih Tempat Shalat Idul Fitri yang Sama
Ada pilihan menjalankan shalat Idul Fitri, ada yang di masjid dan ada yang di lapangan. Jangan bingung dan jangan membuat keretakan keluarga. Hendaknya setiap keluarga memilih tempat shalat Ied yang sama, agar bisa berangkat dan pulang secara bersama. Ini akan menambah keharmonisan keluarga.
Dulu di saat Nabi saw berada di Madinah, beliau melaksanakan shalat Ied di lapangan bersama warga masyarakat. Namun penduduk muslim yang tinggal di Makah, mereka melaksanakan shalat Ied di masjid. Perhatikan hadits berikut ini. Dari Abu Sa'id Al-Khudri, ia menceritakan,
-- --
"Rasulullah saw biasa keluar pada hari raya 'Idul Fithri dan 'Idul Adha menuju tanah lapang" (HR. Bukhari no. 956 dan Muslim no. 889)
Imam Nawawi mengatakan, "Hadits Abu Sa'id Al-Khudri di atas adalah dalil bagi yang menganjurkan bahwa shalat 'ied sebaiknya dilakukan di tanah lapang dan ini lebih afdal (lebih utama) daripada melakukannya di masjid. Inilah yang dipraktikkan oleh kaum muslimin di berbagai negeri".
"Adapun penduduk Makkah, maka sejak masa silam shalat 'Ied mereka selalu dilakukan di Masjidil Haram," lanjut Imam Nawawi. Mengapa telah muncul perbedaan pilihan tempat shalat Ied pada masa itu?
Penduduk Makkah terbiasa melakukan shalat 'Ied di masjid karena Masjidil Haram memiliki area yang luas. Sedangkan di Madinah, Nabi saw melakukan shalat di lapangan karena masjid tidak cukup luas untuk menampung jama'ah. Dalam Syarh Shahih Muslim dinyatakan, apabila masjid memiliki ukuran yang luas, maka shalat 'Ied di masjid lebih afdal.
Para ulama Syafi'iyah memahami, shalat Idul Fithri boleh dilakukan di lapangan, boleh pula dilakukan di masjid. Maka tidak perlu mempertentangkan dan memperdebatkan. Tunaika shalat 'Ied dengan khusyuk, dan tunjukkan persatuan serta kesatuan syi'ar umat muslim.