Lihat ke Halaman Asli

Bimbingan Teknis Penangkaran Burung Jalak Bali (Catatan Tukang Burung)

Diperbarui: 14 Agustus 2015   07:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14302277051986213797

Hari ini Senin, 27 April 2015 adalah hari yang istimewa bagi sejarah penangkaran burung jalak bali kami. Karena di hari ini kami mendapatkan kunjungan lapangan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Surakarta. Kunjungan ini merupakan kunjungan resmi dari lembaga pemerintah yang bertujuan untuk melakukan bimbingan teknis terhadap penangkaran burung jalak bali yang kami miliki. Dalam tiga tahun sejarah penangkaran burung jalak bali kami, ini adalah kunjungan lapangan yang ke tiga.

Sekitar dua tahun lalu, untuk pertama kalinya kami mendapat kunjungan. Waktu itu bapak Joko Triyono atas nama BKSDA Surakarta melakukan survey ke kandang kami untuk mengumpulkan data lapangan terkait dengan proses perijinan yang kami ajukan.

Saat itu walaupun kami sudah melakukan penangkaran burung jalak bali hampir setahun, namun terus terang kami belum memiliki ijin menangkar. Kok bisa ?

Ya . . .karena waktu itu kami tidak tahu kapan waktunya seorang penangkar burung jalak bali harus mengajukan ijin, kepada siapa dan di mana kami harus mengajukan ijin, prosedur ijinnya kayak apa, dan seterusnya, kami blank sama sekali.

Mau bertanya kepada siapa, tidak ada orang yang bisa kami datangi sebagai tempat bertanya. Maklum waktu itu penangkar burung jalak bali memang belum banyak di samping kayaknya mereka masih suka main petak umpet alias cenderung sembunyi-sembunyi. Itulah melatarbelakangi kenapa waktu itu kami sempat menangkarkan burung jalak bali tanpa memiliki ijin.

Tapi alhamdulillah lantaran petunjuk seorang ibu dari Jogjakarta (yang kami kenal lewat face book bernama Ibu Runi) kami mendapatkan informasi ke mana kami harus mengajukan ijin penangkaran dan bagaimana cara mengajukan ijin penangkaran burung jalak bali tersebut. Kemudian kami dibimbing untuk mengajukan ijin penangkarannya. Akhirnya proposal ijin penangkaranpun kami ajukan . . .

[caption id="attachment_380646" align="aligncenter" width="270" caption="Para petugas dari BKSDA Surakarta sedang pemeriksaan dokumen (foto dok. pribadi)"][/caption]

Alhamdulillah tidak lama setelah pengajuan tersebut datanglah petugas dari BKSDA wilayah Surakarta yaitu Pak Joko Triyono melakukan survey ke kandang kami. Saya ingat betul waktu itu beliau datangnya sudah menjelang maghrib, dan saya juga sudah siap-siap mengejar kereta api untuk perjalanan ke luar kota. Syukur alhamdulillah semuanya berjalan lancar.

Dan sekitar sebulan berikutnya ijin penangkaran itupun keluar. Legalah rasanya hati ini, karena satu persoalan dalam penangkaran kami sudah terurai dengan baik. Yang semula penangkaran burung jalak bali kami beroperasi tanpa ijin penangkaran, kini sudah legal sebagai penangkaran burung yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Happy end deh . .

Kunjungan kedua dalam bentuk bimbingan teknis, kami terima kembali hampir setahun yang lalu. Waktu itu kunjungan dipimpin langsung oleh Bpk Johan Setiawan, selaku kepala Seksi BKSDA Wilayah Surakarta. Beliau bersama empat orang stafnya yang terdiri dari dua orang polisi hutan dan dua orang staf BKSDA melakukan bimbingan teknis di rumah kami. Sayang waktu itu saya tidak berada di rumah. Saat itu saya sedang glidik di luar kota, sehingga tidak mengerti jalan ceritanya secara detail. Istri saya hanya bercerita bahwa segalanya berjalan dengan lancar. Alhamdulillah . . .

Setelah itu kami larut dalam kesibukan penangkaran burung jalak bali dengan tenang. Penangkaran yang sudah memenuhi aspek legalitas, produktivitas penangkaran alhamdulillah cukup lumayan, pemasaran juga alhamdulillah berjalan lancer, banyak permintaan yang berasal dari luar pulau jawa. Bahkan ada permintaan dari RRC.

Walah dari RRC ? Begitu saya sampaikan kepada si orang RRc ini bahwa burung jalak bali di Indonesia belum diperbolehkan untuk di ekspor, Dia masih memaksa “Kalau burung jalak bali tidak diperbolehkan, ya sudah dalam bentuk telur jalak bali saja. Tahap pertama saya pesan 20 butir saja”. Walah masih maksa juga ini orang, tapi tidak saya kabulkan, karena dalam bentuk telurpun juga dilarang untuk di ekspor.

Hari ini Senin, 27 April 2015 kami mendapatkan kunjungan istimewa kembali. Lima orang staf BKSDA Wilayah Surakarta berkenan terjun langsung melakukan bimbingan teknis ke penangkaran kami. Berbagai kekurangan terutama yang terkait administrasi penangkaran diberikan saran dan solusi. Terima kasih kasih atas bimbingan bapak-ibu sekalian . . .

Demikianlah, tiga kali kunjungan BKSDA dalam bentuk bimbingan teknis ini, semuanya memberikan manfaat bagi perbaikan penangkaran kami. Oleh karena itu kami perlu berbagi saran kepada teman-teman para penangkar burung jalak bali atau para calon penangkar burung jalak bali di manapun kalian berada. Saat ini tidak ada alasan bagi kalian takut mengalami kendala dalam menangkarkan burung jalak bali. Karena anda bakal mendapatkan bimbingan teknis dari pihak yang berwenang yaitu BKSDA wilayah di mana anda melakukan penangkaran.

[caption id="attachment_380647" align="aligncenter" width="270" caption="Petugas sedang memeriksa piyikan ( foto dok. pribadi )"]

14302277481088916238

[/caption]

Karena sebagai rakyat kecil yang turut melestarikan burung eksotic yang merupakan nutfah asli Indonesia ini dan sekaligus menghidupkan ekonomi kreatif, anda sesungguhnya sangat diperhatikan oleh pemerintah. Buktinya pemerintah menyediakan pelayanan gratis yang berupa bimbingan teknis, kepada anda para penangkar. Iya to ?

Sekedar informasi, dari beberapa kali kami mengikuti workshop penangkaran burung jalak bali di berbagai tempat (BKSDA Jabar, Taman Safari Cisarua, Taman Burung TMII) kami mendapatkan informasi bahwa bimbingan teknis semacam itu memang menjadi salah satu mata kegiatan BKSDA. Jadi itu memang sudah menjadi tugas mereka untuk melakukan bimbingan kepada para penangkar burung semacam kita ini.

Lagi pula bimbingan semacam ini juga sudah menjadi kegiatan umum bagi lembaga pemerintah lainnya. Misalnya sebagai contoh sebutlah Direktorat Jenderal Pajak. Diretorat Jenderal Pajak juga melakukannya bimbingan teknis secara rutin.

Direktorat Jenderal Pajak melalui kantor pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia, mereka melakukan bimbingan teknis kepada para wajib pajak, baik wajib pajak badan, orang pribadi maupun karyawan secara rutin. Bimbingan teknis itu bisa berupa sosialisasi yang bersifat umum, edukasi langsung ke wajib pajak, konsultasi dan lain-lain yang mereka lakukan dengan cara mendatangi (visit) wajib pajak di lapangan.

Bimbingan teknis ini kadang disambut positif oleh wajib pajak, namun tak jarang juga disikapi dengan dingin oleh sebagian wajib pajak lainnya. Begitulah memang warna dari masyarakat kita. Masyarakat kita memang masih berwarna-warni. Sebagian wajib pajak masih ada yang memandang kantor pajak sebagai salah satu kantor yang harus di jauhi. Sebagian dari mereka (terutama yang nakal) malah pinginnya tidak berinteraksi dengan kantor pajak. Di akui atau tidak sebenarnya kondisi ini juga melanda lembaga-lembaga pemerintah lainnya, termasuk BKSDA tentunya.

Sebagian anggota masyarakat merasa masih ada pelayanan yang belum sesuai harapan. Seperti pelayanan yang masih lelet, prosedur yang tidak jelas, kebijakan yang multi tafsir sering dirasakan oleh masyarakat. Bahkan kadang malah ada punglinya segala. Hal inilah yang kadang menjadikan mereka enggan untuk berinteraksi dengan kantor pemerintah semacam kelurahan, BPN, imigrasi, Kantor Pajak, BKSDA dan lain-lain.

Sekali lagi keluhan masyarakat seperti ini tidak boleh dipungkiri oleh lembaga-lembaga pemerintah, termasuk juga oleh BKSDA. BKSDA sebagai lembaga yang salah satu tupoksinya bagi penangkar adalah memberikan bimbingan teknis, maka BKSDA juga potensial bakal disikapi dengan sikap yang sama dengan berbagai lembaga pemerintah di atas.

Atau bahkan disikapi seperti sikap sebagian wajib pajak terhadap kantor pajak seperti saya sebutkan di atas di mana kantor pajak (di masa lalu) pernah dianggap sebagai momok oleh wajib pajak, terutama wajib pajak yang nakal. Karena itu kehadiran staf BKSDA ke lapangan juga potensial untuk ditakuti oleh sebagian penangkar, sebagaimana yang dalam pekan-pekan ini dikeluhkan oleh beberapa penangkar di Klaten.

Sekali lagi terkait dengan kunjungan lapangan aparat BKSDA ini, sangat mungkin terjadi salah sangka di mana kedatangan staf BKSDA yang sebenarnya ditujukan untuk melakukan bimbingan teknis, namun karena sebagian dari penangkar (terutama yang di kampong) belum memahami tujuan sebenarnya dari kunjungan tersebut, maka kehadiran staf BKSDA ke lapangan justru dianggap sebagai momok. Ini fakta riil di lapangan, karena kehadiran aparat BKSDA ke lapangan masih ditakuti oleh sebagian penangkar. Tentu saja kesalahpahaman seperti ini tidak seharusnya terjadi, karena bisa merugikan kedua belah fihak. BKSDA rusak citranya, penangkar turun produktifitasnya, jadi sama-sama rugi. Mulane to mulo . . .dadi penangkar manuk kui yo sok moco koran barang . . . he he he . . . sori gojeg ya . . .

Untuk itu perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan penangkar, bahwa berbagai lembaga pemerintahan di negara kita semacam pajak, BKSDA, BPN, Imigrasi dan lain-lain tengah melakukan perbaikan dengan menggelar agenda besar yang bernama modernisasi. Melalui modernisasi ini masyarakat ( wajib pajak ataupun penangkar burung ) diberikan pelayanan yang lebih baik dan didudukkan secara sejajar dengan aparat pemerintah yang melayaninya. Bentuk pelayanan itu antara lain adalah bimbingan teknis seperti itu tadi. Maka dari itu jika ada kunjungan dari BKSDA harus kita sambut dengan gembira bukan malah mengkeret. Pahaaammm . . . .?

Kalau jaman dulu pada saat lembaga-lembaga pemerintah belum melakukan modernisasi, mengeluh dengan pelayanan aparat pemerintah mungkin masih bisa dimaklumi. Karena waktu itu memang ada oknum aparat pemerintah yang tidak amanah dalam menjalankan tugasnya yaitu memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan diri-sendiri. Tapi sudahlah itu masa lalu. Yang lalu biarlah berlalu, sekarang tataplah masa depan tatapan yang lebih indah.

[caption id="attachment_380648" align="aligncenter" width="270" caption="Petugas sedang memeriksa kandang ( foto dok. pribadi)"]

14302278001509117931

[/caption]

Karena sekarang pemerintah sudah menggelar modernisasi di mana salah satu bentuk konkritnya adalah melakukan perbaikan pelayanannya kepada masyarakat. Dan kita sebagai masyarakat adalah pihak yang mereka layani. Selain itu dalam konsep modernisasi ini jika kita merasa pelayanan yang kita terima tidak sesuai dengan yang seharusnya kita juga diberi ruang untuk melakukan koreksi melalui saluran yang resmi.

Sebagai contoh misalnya Direktorat Jenderal Pajak. Lembaga ini membuka line telepon langsung ke kantor pusatnya melalui sambungan telepon 500200. Ini nomor yang bisa diakses oleh siapa saja terutama oleh mereka yang mendapatkan kendala dalam berurusan dengan aparat pajak, baik berupa pelayanan yang tidak sesuai SOP, terlebih lagi jika wajib pajak merasa dirugikan oleh oknum aparat pajak.

Dari line telepon dan berbagai layanan tersebut, sudah banyak anggota masyarakat yang memanfaatkannya, sehingga terjadi cek anda balance antara aparat pemerintah (pajak) dengan masyarakat. Dengan adanya chek and balance tersebut maka kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah (pajak) akan terus mengalami perbaikan.

Demikian juga dengan pelayanan di BKSDA. Sebagai salah satu lembaga di Kementerian Kehutanan di mana kementerian ini telah melakukan modernisasi, maka keberadaan kita sebagai penangkar juga sama seperti keberadan para wajib pajak terhadap kantor pajak.

Kita memahami bahwa secara fungsional salah satu tugas dari BKSDA adalah melakukan pelayanan kepada masyarakat. Dalam kontek penangkaran burung jalak bali, salah satu fungsi mereka adalah sebagai lembaga yang melayani para penangkar, terutama yang terkait dengan bimbingan penangkaran. Baik bimbingan yang menyangkut masalah administrasi yang terkait dengan perijinan dan laporannya, maupun terkait dengan teknis penangkarannya.

Jika fungsi ini berjalan dengan baik maka penangkaran kita akan menjadi aman dan sekaligus produktif. Penangkaran kita menjadi aman karena kita sudah mendapatkan bimbingan administrasi, dan menjadi produktif karena kita juga mendapatkan bimbingan tentang bagaimana menangkarkan burung jalak bali yang baik. Mantab to ?

Namun demikian tanpa mengurangi rasa terima kasih kita kepada pemerintah, jika kita menemukan adanya indikasi penyimpangan dari tujuan dicanangkannya modernisasi tersebut apa lagi jika dampaknya sampai merugikan penangkar mohon agar kami para penangkar ini tetap diberi ruang untuk melakukan koreksi. Karena di dalam hidup kita ini tidak ada kerja yang sempurna, semua pasti ada kekurangannya. Dan atas kekurangan kita masing-masing kita seharusnya memang saling memperbaiki dengan cara saling mengingatkan dan mengoreksi.

Maka dari itu penting bagi teman-teman para penangkar untuk mengetahui nomor layanan pengaduan, sebagaimana nomor yang saya contohkan pada Direktorat Jenderal Pajak di atas.

Dan satu lagi, jika kelak kita terpaksa melayangkan pengaduan tentu saja semuanya kita lakukan demi kebaikan kita bersama. Kita lakukan demi kelestarian burung jalak bali yang keberadaannya di alam makin langka ini. Di samping juga demi kelangsungan ekonomi para penangkar sendiri. Dan tentu saja dengan sikap tetap menghormati pemerintah yang telah menyediakan para aparatnya untuk melayani kita para penangkar ini.

Kembali ke soal bimbingan teknis penangkaran burung jalak bali ini, kami tentu saja sangat berterima kasih atas bimbingan yang telah dilakukan oleh aparat BKSDA. Semoga tugas-tugas ke lapangan yang penjenengan lakukan di catat sebagai amal kebaikan, Aamiin . . .

Dan pesan kami, dalam melakukan bimbingan teknis tersebut, terutama bimbingan teknis ke penangkar kampung, di mana tingkat pendidikan mereka mayoritas tidak tinggi, tentu memerlukan bahasa yang menenteramkan mereka. Berilah mereka bimbingan yang menenteramkan hati mereka. Karena mayoritas penangkar jalak bali kampung mereka berpendidikan yang tidak tinggi sehingga mereka gampang grogi dan cenderung berprasangka negative terhadap kehadiran aparat pemerintah.

Pendidikan yang tidak tinggi ditambah dengan belum terbiasanya mereka bertemu dengan aparat pemerintah, menjadikan mereka gampang berprasangka negatif. Tidak mustahil mereka menyangka bahwa kegiatan mulia yang berupa kegiatan bimbingan teknis ini mereka anggap sebagai celah untuk mencari-cari kesalahan penangkar, maklum keterbatasan mereka menjadikan mereka sering salah faham terhadap kunjungan aparat.

[caption id="attachment_380651" align="aligncenter" width="576" caption=" Para petugas dari BKSDA Surakarta sedang memberikan pengarahan ( foto dok. pribadi)"]

14302281791262915303

[/caption]

Tentu saja harapan kita bersama, semoga kita bisa menjadi orang yang bisa menempatkan diri kita masing-masing di tempat yang pas. Sebagai aparat tentu bekerja dengan acuan SOP dan sebagai penangkar kita patuh pada aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Jika masing-masing dari kita sudah bisa menempatkan diri sesuai dengan kedudukan masing-masing maka insya Allah misi kita dalam menyelamatkan burung jalak bali dari kepunahan bisa berjalan dengan semestinya, dan yang juga tak kalah pentingnya ekonomi masyarakat juga bisa berjalan dengan baik.

Dan terakhir, semoga bimbingan teknis yang dilakukan oleh BKSDA selama ini bisa menjadi jalan lempeng bagi perjalanan penangkaran burung jalak bali yang kita kembangkan bersama, Aamiin.

Sumber : http://gudangjalakklaten.blogspot.com

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline