Lihat ke Halaman Asli

Agus Sukamto

Pengajar

Besok Terakhir bagi Anda Sasaran PPG

Diperbarui: 10 Juni 2023   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Persyaratan guru yang mendapatkan undangan PPG dalam jabatan adalah sebagai berikut: Terdaftar di Dapodik, Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG dalam jabatan, Memiliki NUPTK, Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah; sehat jasmani dan rohani; berkelakuan baik; dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Ada dua kategori seleksi administrasi. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, jumlahnya 352.668 orang; Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi, jumlahnya 564.387 orang.

Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.. 

Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Administrasi yang  bagi Guru kategori B yaitu: 

a. hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi guru yang memiliki ijazah S-1 atau yang setara dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. hasil pindai/scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). 

c. hasil pindai/scan (asli/fotokopi legalisir) dokumen sesuai dengan status kepegawaian sebagai berikut:  

1) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) 

2) SK Pengangkatan PPPK yang masih berlaku setidaknya sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 bagi guru PPPK (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD) 

3) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah negeri (asli/fotokopi legalisir dinas pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD).  (SK dari KS atau SK dari kepala dinas dilegalisir dinas).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline