Lihat ke Halaman Asli

Agus Sukamto

Pengajar

Jika Tidak Dapat Undangan UKKJ

Diperbarui: 9 Juni 2023   11:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen penulis

Hal Yang dilakukan Jika Anda Belum Terdaftar sebagai Peserta Ujikom.

Untuk naik pangkat ke pangkat penata dan golongan IIIC harus memiliki SK jabatan fungsional guru muda. Saat ini persyaratan untuk naik jabatan ke guru muda adalah memiliki sertifikat Uji Kompetensi. Beberapa guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk naik jenjang jabatan   sudah memperoleh undangan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ). 

Persyaratan untuk bisa ikut Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) adalah memiliki penilaian angka kredit (PAK) untuk naik pangkat ke penata golongan III C dan memiliki penilaian baik dua tahun terakhir. Biasanya kalau sudah memiliki kedua persyaratan itu akan mendapatkan undangan. Undangan  Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ) bisa dilihat di simpkb dengan masuk menggunakan  akun SIM pkb guru masing-masing.

Beberapa guru ada terutama yang sudah memiliki pangkat/golongan III B memenuhi syarat naik pangkat ke penata golongan III C tetapi belum mendapat undangan di SIM Pkbnya. Yang harus dilakukan adalah menghubungi dinas pendidikan masing-masing. Usulan data bisa dimasukkan mulai tanggal 7 hingga 12 Juni. 

Calon kanndidat perlu juga menyiapkan data. Data yang diperlukan ada nama, instansi,  nip, tmt pangkat terakhir. Ada juga email probadi aktif dan email belajar id. Perlu juga membawa PAK terakhir yang memuat nilai yang memenuhi untuk naik pangkat.

Perlu usaha untuk berhasil. Calon kandidat yang belum mendapat undangan perlu jemput bola. Bawa data ke dinas pendidikan sebagai bukti bahwa anda layak jadi kandidat. Terlambat pengajuan bisa jadi menjadi penghalang kenaikan pangkat. Hal ini juga pasti akan berpengaruh dengan karier selanjutnya. Kenaikan pangkat akan terus mundur dan mundur lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline