Seperti yang kita ketahui bahwa merek ada tanda dari suatu produk atau barang yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, suatu tanda yang memudahkan kita membedakan barang dengan kualitas yang di pasarkan di pasaran yang tetu sangat berkaitan erat dengan kehidupan kita. Sama halnya dengan hak cipta dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga merupakan bagian dari hak atas intelektual. Khusus mengenai hak merek secara eskplisit disebut sebagai benda materil dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek bagian menimbang butir a, yaitu berbunyi;
‘’bahwa di dalam era perdagangan global, sesuai dengan konvensi-konvensi internasioanal yang telah diratifikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting, terutamadalam menjaga persaingan usaha yang sehat”.
Mengapa merek dapat mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat? Karena dengan merek, produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasal pruduksinya, kualitas serta keterjamijnan bahwa produk itu original.kadang kala yang membuat harga suatu produk itu mahal adalah mereknya bukan bersumber dari produknya, merek adalah sesuata yang di tempelkan atau dilekatkan pada satu produk baik berbentuk nama, logo, angka atau gambar sehingga konsumen mudah mengenali suatu barang yang dimaksudkan.
UUM 2001 tidak menyebutkan bahwa merek merupakan salah satu wujud dari karya karyai ntelektual. Sebuah karya yang didasarkan kepada hasil olah pikir manusia, yang kemudian dijadikan dalam bentuk benda immateril.
Suatu hal yang perlu dipahami dalam setiap kali menempatkan hak merek dalam karangka hak atas kekayaan intelektual adalah bahwa kelahiran hak atas merek itu diawali dari temuan-temuan dalam bidang hak atas kekayaan intelektual lainnya, minsalnya hak cipta.
Pada merek terdapat unsur ciptaan, minsalnya desain logo,ataudesain huruf. Ada hak cipta dalam bidang bidang seni. Oleh karena itu, dalam hak merek bukan hak cipta dalam bidang seni itu yang dilindungi, tetapi mereknya itu sendiri sebagai tanda pembeda.
Dapat diambil contoh adalah pemegang hak merek atas bumbu masak dengan merek “ajinomoto’. Yang dilindungi sebagai hak merek adalah logo/tulisan “ajinomoto”beserta lukisan/cap mangkok merah. Produsen bumbu masak lainnya tidak berhak menggunakan merek logo/tulisan atau gambar/cap yang sama. Jika ia gunakan maka ia telah melanggar hak merek. Tetapi pada saat bersamaan lukisan ajinomoto dan magkok merah adalah karya dalam bidang seni yang dilindungi berdasarkan hak cipta. Pada saat bersamaan juga komposisi dari bumbu masaka tersebut adalah sebagai salah satu temuan yang dilindungi berdasarkan hak paten. Bumbu masak tersebut kemudian dikemas dalam sebuah bungkus atau wadah yang menggunakan desain tertentu, maka perlindungan atas kemasan bumbu masak itu ditetapkan pula sebagai perlindugan hak atas desain industri.
Dari contoh di atas dapat dikemukakan bahwa hak merek itu terbatas hanya pada penggunaan atau pemakaiannya pada pada produk-produk yang dipasarkan dan mengandung nilai ekonomis sehingga dapat terjangkau dikalangan konsumen.
Seseorang akan tertarik atau tidak untuk mengonsumsi sesuatu hanya karena adanya merek dari setiap produk. Lihatlah bagaimana para konsumen berlomba-lomba untuk mengonsumsi bumbu masak dengan mererk “X” ketimbang bumbu masak merek “Y”. Padahal jika bumbu masak dengan merek “X” itu diganti dengan merek “Y”, dengan komposisi resep yang sama,konsumen juga tidak akan merasa kecewa.
Jadi, ada sesuatu “yang tak terlihat” dalam hak merek itu. Itulah hak kekayaan immateril (tidak berwujud) yang selanjutnya dapat berupa hak atas intelektual. Dalam karangka ini hak merek termasuk pada kategori hak atas kekayaan industri (industriele eigendom) atau Industrial Property Rights.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H