Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari ,pada hari Selasa ,24 Oktober 2023, pada pukul 10.00 WIB,telah mengusir seorang Konsultan Pajak ( Bpk F), selaku kuasa dari Wajib Pajak (WP) yang sedang dalam proses pemeriksaan pajak. Bpk F datang ke KPP tersebut atas undangan resmi pihak KPP, untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas WP klien Bpk. F.
Bpk F selaku kuasa WP telah menerima persetujuan WP untuk menggunakan kasus perpajakan WP tersebut sebagai studi kasus yang boleh dipergunakan untuk edukasi WP-WP lain yang mengalami pemeriksaan pajak,
Bpk F yang kebetulan adalah juga merupakan seorang youtuber ingin menggunakan fasilitas publik secara terbuka , terlebih lagi dengan keinginan sendiri oleh Wajib Pajak "Pajak Smart" yang kerapkali memberikan edukasi kepada masyarakat awam mengenai tatacara perpajakan yang biasanya membingungkan bagi khalayak pada umumnya.
Menurut Bpk F merekam di tempat pelayanan umum, terutama di kantor pajak, adalah tidak melanggar peraturan manapun, maka Bpk F berniat menyiarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan perpajakan itu secara live di medsos.
Hal ini dikarenakan Bpk. F mencurigai KPP tersebut telah dijalankan oleh Oknum-Oknum pejabat Pajak yang diduga berperilaku buruk, terbukti dari chatting yang tidak dibalas, proses pemeriksaan pajak yang tiba-tiba dan super terburu2, tidak ada proses pembahasan awal ataupun pembahasan tengah, tetapi tiba-tiba sudah keluar hasil pemeriksaan secara sepihak.
Rupanya Pihak KPP telah mempersiapkan diri sebelumnya, karena sudah "memantau dan mengetahui" bahwa acara tersebut akan disiarkan secara live, Bpk F selaku Kuasa WP resmi, dilarang oleh pihak KPP memasuki Pagar kantor pajak yang merupakan fasilitas publik , lebih anehnya tindakan kesewenang-wenangan ini dilakukan oleh para Satpam, sedangkan Kepala Kantor KPP sebagai penanggungjawab kantor, tidak mau turun dari gedung tersebut untuk menemui dan menjelaskan dasar aturan yang dimaksudkan.
Liputan kejadian tsb dapat disimak secara lengkapnya di tautan dibawah ini.
https://www.youtube.com/watch?v=S_h9Z5kh40c
Padahal, dalam kesempatan terpisah, Presiden RI, Joko Widodo pernah menghimbau warga negara yang baik berhak bahkan wajib untuk melaporkan Potensi maladministrasi dalam layanan publik yang dialami masyarakat . Hal ini juga sejalan dengan UU no 37 tahun 2008 mengenai Ombudsman Republik Indonesia. Artikel yang dimaksudkan adalah sbb: