Lihat ke Halaman Asli

Imam Wahyudi

Penyuluh Agama Islam KUA SUMBERBARU JEMBER

Penyuluh Bidang Waqaf KUA Sumberbaru Gelar Sosialisasi Undang-Undang dan Pelaksanaan Ikrar Waqaf

Diperbarui: 10 Maret 2021   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Waqaf merupakan salah satu roda penggerak ekonomi masyarakat, Aset waqaf jika dikelola dengan baik bisa menjadi penopang Laju ekonomi. Selain sebagai bentuk Ubudiyah, Waqaf juga menyimpan Potensi menggerakkan roda ekonomi umat. Melihat Begitu besarnya Potensi dalam Waqaf, Penyuluh Agama Islam KUA Sumberbaru Mengadakan Sosialisasi Undang - Undang Waqaf di Masjid Baitun Najah Desa Rowotengah Kecamatan Sumberbaru. Acara digelar secara sederhana dan dihadiri beberapa Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kepala Kantor Urusan Agama Sumberbaru, Penyuluh Fungsional, dan Penyuluh Agama Islam Honorer. Dalam sambutanya, Kepala KUA Sumberbaru H. Adnan Widodo, S.Ag., M.HI menyampaikan bahwa Waqaf bukan hanya berupa harta tidak bergerak, Tapi Juga ada yang namanya Waqaf Produktif berupa Barang, Uang, dan Jasa. H. Adnan mengatakan, dalam Pengelolaan Aset Waqaf, Nadzir Hendaknya Lebih Kreatif dengan melakukan terobosan dan Manajemen yang lebih Produktif. Betapa banyak Fasilitas Sosial yang bermula dari Waqaf.  Tutur H. Adnan.


Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Undang - Undang Waqaf Oleh Penyuluh Agama Islam bidang Waqaf H. Mahfud. Dalam Pemaparannya, H. Mahfud mengupas Tuntas Implementasi Undang - Undang NO. 41. Tahun 2004 Tentang Waqaf.
Terakhir, Acara ditutup dengan Prosesi Ikrar Waqaf untuk Masjid Baitun Najah Berupa Tanah Seluas 3500 M2, Waqif Ibu Maseni B Marsuki yang diwakili oleh ibu Junaidah, dan dari pihak Nadzir bapak H. Samidi untuk kemaslahatan masjid Baitun Najah. Acara digelar secara sederhana diserambi masjid dan ditutup pembacaan doa oleh H. Mashuri, S.Pd.I Penyuluh Bidang Radikalisme dan Aliran Sempalan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline