Lihat ke Halaman Asli

Peraturan Pengelolaan Graha Cempaka Mas Sulit Diterapkan

Diperbarui: 25 Februari 2019   21:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rumah.mitula.co.id

Erwin Kallo, pengamat hukum properti mengatakan bahwa keluarnya Permen dan Pergub mengenai rumah susun itu terlalu dipaksakan. Pasal-pasal yang ada didalamnya juga bertentangan dengan peraturan diatasnya. Salah satunya mengenai sistem pemilihan satu orang satu suara. 

Sementara di UU No. 20/2011 pasal 75, tidak mengisyaratkan adanya sistem satu orang satu suara dalam pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). "Peraturan ini tidak applicable atau tidak dapat diterapkan, seharusnya aturan ini untuk rusunami, karena ukuran unitnya sama semua, dan orang tidak bisa membeli lebih dari satu unit, kan itu untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata Erwin kepada wartawan, Kamis (21/2/2019).

Sementara, rumah susun yang dimaksud dalam Permen dan Pergub adalah rumah susun komersial, yang setiap unitnya memiliki ukuran yang berbeda dan juga diperbolehkan membeli lebih dari satu unit. "Saya punya lima unit, dan bayar kewajiban lima unit, tapi hak suaranya cuma dibatasi satu saja, tidak fair dong. Yang bikin aturan tidak mengerti substansi masalah," katanya.

Ia menduga aturan ini diperuntukkan menjegal developer atau pun pengelola untuk menjadi anggota P3SRS. Namun kata dia, langkah tersebut tidak tepat. Sebab rumah susun komersial atau apartemen ini harus dikelola pihak yang profesional dan memiliki rekam jejak baik. "Ini bicara mengenai gedung bertingkat dengan ribuan penghuni. Harus dikelola oleh profesional untuk mengurangi potensi penyimpangan," ujar Erwin.

Dengan dikelola oleh profesional, maka penghuni akan mudah melakukan penelusuran dan meminta pertanggungjawaban terhadap pengelola. Selain itu, pengelola profesional umumnya telah memiliki standard pelayanan yang diakui secara internasional.

Beberapa standard tersebut antara lain terkait pengelolaan keamanan, kebersihan, petugas kebakaran, dan fasilitas publik. Untuk persoalan keamanan saja, misalnya, pengelola yang profesional akan sangat memperhatikan mengenai keterlibatan petugas keamanan, pemeliharaan lift, dan sebagainya.

Erwin menambahkan dalam sebuah kawasan apartemen yang dihuni oleh ribuan orang, wajar jika terdapat beberapa penghuni yang tidak puas. Sayangnya, mereka yang tidak puas dan melakukan protes umumnya berasal dari penghuni yang selama ini kurang taat membayar iuran pemeliharaan lingkungan (IPL).

"Jika ada satu atau dua penghuni yang reseh itu sudah biasa. Penghuni apartemen itu ribuan. Banyak penghuni mayoritas yang justru senang dan nyaman. Jadi yang aneh ini pemerintah, mau mendengarkan mereka," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan pengalaman di beberapa lokasi juga terdapat indikasi keberadaan oknum yang mengincar sebagai supplier outsourcing serta dana-dana cadangan pengelolaan apartemen. Dan ini harus disikapi dengan sangat hati-hati agar tidak merugikan mayoritas penghuni yang selama ini tidak bermasalah. 

Misalnya, oknum pengelola yang membawa kabur dana cadangan dari uang iuran penghuni atau tidak melakukan pemeliharaan berbagai fasilitas secara rutin. Padahal dana cadangan tersebut biasanya dipakai untuk membiayai berbagai perawatan yang membutuhkan biaya sangat besar. Contohnya penggantian sling (wirerope) yang selama ini berfungsi mengangkat dan menahan beban dalam lift dan berhubungan erat dengan keselamatan penghuni.

Selain itu, lanjut Erwin, pemilik memiliki kepentingan agar nilai investasi apartemennya naik terus. Jika pengembang mempunyai track record dan dikelola dengan baik, maka nilai jual apartemen atau nilai investasi pemilik apartemen juga akan terjaga.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline