Lihat ke Halaman Asli

Desa PagitaSinach

Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Tes Akhir Semester Hukum Perdata Islam di Indonesia

Diperbarui: 31 Mei 2023   17:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Judul penelitian           :TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERCERAIAN MELALUI GADGET (Study Kasus Kampung Buyut Udik Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah).

Nama penulis             :DWI ANJAR KURNIA NINGSIH

Nama universitas     :INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) METRO

Fakultas                       :Fakultas Syari'ah

Jurusan                        :Jurusan Akhwalus Sakhsiyyah (AS)

Tahun                          :2020

Pada pendahuluan, penulis megguraikan mengenai makna dari perkawinan dan permasalahan dalam rumah tangga. Permasalahan dalam rumah tangga tersebut sering terjadi dan biasanya ujung dari permasalahan tersebut adalah perceraian. Penulis juga menjelaskan sedikit mengenai perkembangan teknologi masa kini, yang bisa jadi sebagai opsi dalam penjatuhan talak maupun gugat cerai. Melalui pesan singkat berbasis chat. Di dalam pendahuluan tersebut penulis juga memaparkan fakta kasus yang terjadi di daerah Lampung mengenai cerai melalui gadget.

Landasan teori yang digunakan penulis yaitu mengenai definisi perceraian yang menjadi pokok teori dalam skripsi tersebut, kemudian rukun dan syarat dalam pengajuan perceraian serta tujuan perceraian. Dalam hal ini juga dipaparkan juga bagaimana Hukum perceraian melalui gadget itu tidak diperbolehkan karena tidak memenihi persyaratan dan rukun dari perceraian. Namun ada juga beberapa ulama yang berpendapat cerai melalui gadget itu diperbolehkan, karena pada dasarnya cerai dilakukan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, hal tersebut harus dilanjutkan sampai pengadilan Agama, agar cerai yang dilakukan sah secara Agama dan Negara dan juga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Mayoritas ulama meyarankan untuk menghindari cerai via media sosial yaitu melalui pesan singkat. Bahwa bentuk penyampaian talak melalui pesan singkat tersebut rawan penyalah gunaan dan memiliki tingkat keakuratsian yang lemah di perbolehkannya. Karena, Agama Islam mempunyai dinamika kehidupan rumah tangga yang terkadang menjurus kepada sesuatu yang bertentangan dengan landasan filosofis perkawinan sesuai dengan ajaran Islam tanpa mengurangi landasan filosofis perkawinan berdasarkan pancasila yakni merupakan bagian dari aqidah, ubudiah dan muamalah yang berkaitan langsung antara huququllah dan huququlibad.

Perkembangan teknologi saat ini memang cukup penting, namun alangkah baiknya pemakaian serta penggunaan media sosial agar lebih bijak dan tidak disalah gunakan. Mengenai perceraian melalui gadget tidak dilakukan seenaknya, karena Agama Islam telah mengatur persolana tersebut, sehingga tidak melanggar Hukum Hukum yang telah ada.

Alasan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline