Lihat ke Halaman Asli

PADLI RAMADHAN

email : padliramadhan964@gmail.com

Auditing dalam Koperasi

Diperbarui: 12 Oktober 2021   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Auditing adalah menemukan dan mencegah terjadinya kecurangan, serta menemukan dan mencegah terjadinya kecurangan tersebut.

Manajemen sebagai suatu proses kegiatan untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan dengan menggunakan orang lain. Manajemen koperasi mencapai tujuan dengan tidak terlepas dari azas dan sendi dasar koperasi itu sendiri. Azas koperasi indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan auditing koperasi ini secara umum, untuk memberikan informasi tentang keadaan sebenarnya dari kegiatan koperasi baik organisasi, usaha keuangan, administrasi dan memberikan saran-saran dalam rangka pencapaian tujuan koperasi, berdasarkan hasil pemeriksaannya. Selain itu auditing koperasi juga mempunyai tujuan khusus yaitu:

  1. Meneliti kecermatan, kebenaran data akuntansi dan kelayakan laporan keuangan
  2. Mengevaluasi efektifitas dan efesiensi pelaksaan tugas pengurus dalam menjalankan organisasi dan usaha yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran belanja
  3.  Menilai dan mengevaluasi hasil-hasil yang diperoleh dikaitan dengan pencapaian tujuan koperasi
  4.  Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang ada atau terjadi dikoperasi
  5.  Menilai atau mengevaluasi kebijakan pengurus.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline