PENGERTIAN ZHIHAR
Zhihar (ظهار) secara bahasa Arab berarti "punggung”. Zhihar adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan seorang suami yang mengatakan istrinya haram baginya dengan cara membandingkan istrinya dengan wanita tertentu yang menjadi mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.
MACAM MACAM ZHIHAR
Dalam Islam, zhihar dibagi menjadi dua macam berdasarkan kata-katanya, yaitu:
1. Zhihar Jelas (Sharih):
Zhihar jelas adalah zhihar yang dilakukan dengan ucapan yang tegas dan eksplisit, seperti:
"Punggungmu bagaikan punggung ibuku."
"Engkau bagaikan ibuku bagiku."
"Engkau haram bagiku seperti haramnya ibuku bagiku."
2. Zhihar Kiasan (Kinayah)
Zhihar kiasan adalah zhihar yang dilakukan dengan ucapan yang tidak langsung, tetapi memiliki makna yang sama dengan zhihar jelas. Contohnya: