Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait importasi barang menyusul beragam keluhan dan hambatan yang terjadi di sejumlah pelabuhan. Kebijakan yang termaktub dalam Permendag 8 Tahun 2024 ditujukan dalam rangka penataan ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. 3 Tahun 2024 jo. 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali Daftar Barang yang Terkena Larangan Pembatasan Impor. Sebelumnya, aturan dalam hal pengetatan impor serta syarat perizinan berbentuk Pertimbangan Teknis ternyata menghambat proses perizinan impor dan berujung penumpukan kontainer di sejumlah pelabuhan utama, termasuk Pelabuhan Tanjung Priok. Akibatnya, tidak kurang dari 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok akibat dokumen impor yang belum bisa diajukan serta Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknisnya belum dikeluarkan.
"Pemerintah baru saja menerbitkan Permendag 8 Tahun 2024 dengan harapan melalui aturan baru tersebut itu kontainer yang tertumpuk 17 ribu ini bisa segera diselesaikan," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat melakukan peninjauan langsung pemberlakuan kebijakan relaksasi impor di Jakarta International Container Terminal, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
"Atas arahan presiden juga agar barang-barang dapat segera dikeluarkan. Untuk itu saya minta jajaran Pelabuhan Bea Cukai di pelabuhan, sejak dari Kepala Kantor Pelayanan Utama, Direktur Layanan Industri Sucofindo, Surveyor Indonesia, Pimpinan JICT untuk bekerja seperti kapal Saturday, Sunday, holiday included. Ini semua diharapkan agar semua dikerjakan secara 24 jam dalam mengeluarkan barang 17 ribu sampai barang ini selesai."
Permendag yang mulai berlaku sejak 17 Mei 2024 tersebut memuat beberapa aturan dan kebijakan antara lain relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang yang sebelumnya dilakukan pengetatan impor seperti elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, hingga katup. Selanjutnya, melalui aturan relaksasi impor yang sama diiikuti dengan pengeluaran (release) untuk beberapa kelompok komoditas yang telah memenuhi ketentuan relaksasi perizinan impor yang dipersyaratkan dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kelompok komoditas yang memenuhi aturan itu antara lain produk besi baja, tekstil, tas, dan elektronik.
Dengan keluarnya aturan baru tersebut, Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan agar Kementerian dan Lembaga terkait ikut mendukung percepatan penyelesaian permasalahan perizinan impor tersebut. Upaya itu antara lain dapat dilakukan dengan mempercepat upaya penerbitan Persetujuan Impor dan percepatan penyelesaian Pertimbangan Teknis.
Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati yang membawahi Direktoraj Jenderal Bea dan Cukai yang turut dalam kunjungan tersebut menyatakan rasa gembira atas putusan perubahan pada Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8/2024 yang tujuan utamanya adalah untuk penyederhanaan proses pelepasan kontainer menjadi hanya laporan surveyor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H