Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa evaluasi terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Meskipun peraturan tersebut dinilai telah berhasil diimplementasikan dengan baik dan mencapai tingkat kepatuhan yang tinggi, pemerintah memilih untuk memberikan waktu tambahan guna menggali masukan lebih lanjut dari para pelaku usaha terkait.
Keputusan itu keluar setelah berlangsungnya Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada tanggal 30 November.
Dalam keterangannya, Airlangga memaparkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap PP 36/2023 sangat baik, dengan hanya 1% pelaku usaha yang tidak mematuhinya. Namun demikian, dalam hal kebijakan pemerintah untuk memperpanjang evaluasi selama tiga bulan merupakan upaya untuk terus meningkatkan pemahaman dan keterlibatan pelaku usaha dalam implementasi kebijakan tersebut.
Satu dampak dampak positif yang teridentifikasi dari evaluasi ini adalah peningkatan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) sejak bulan Juli 2023. Data evaluasi yang diperoleh dari Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan menunjukkan kenaikan signifikan pada rekening khusus (reksus) seiring dengan peningkatan pangsa ekspor SDA yang mencapai lebih dari 60%.
Selain itu menurut Sesmenko Susiwijono, kontribusi positif terhadap penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA pada reksus. Peningkatan ini membawa dampak positif berupa peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank. Pada bulan Agustus 2023, penerimaan DHE SDA mencapai USD10,5 miliar, meskipun mengalami penurunan tipis pada September 2023 menjadi USD9 miliar, namun kembali naik pada Oktober 2023 menjadi USD10,2 miliar.
Meski demikian, Sesmenko Susiwijono mencatat bahwa terdapat perbedaan antara persentase penempatan yang diharapkan sebesar 30% dari nilai penerimaan dengan kenyataan yang berkisar antara 25-29%. Hal ini memberikan indikasi bahwa perubahan positif masih dapat dicapai dengan peningkatan penempatan DHE SDA.
Sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA, mencapai pangsa sekitar 59-72%, diikuti oleh sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25-37%. Meskipun kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil, namun evaluasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai distribusi penerimaan DHE SDA di berbagai sektor.
Sesmenko Susiwijono menambahkan bahwa perpindahan penempatan DHE SDA dari reksus ke deposito valas dan TD valas DHE telah terjadi sejak Agustus 2023. Instrumen penempatan yang disiapkan oleh BI memiliki dampak positif terhadap cadangan devisa, menciptakan stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Dengan demikian, perpanjangan masa evaluasi PP 36 Tahun 2023 ini, yang dipimpin oleh Menko Airlangga Hartarto, memberikan peluang bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk terus bersinergi meningkatkan kebijakan devisa hasil ekspor SDA. Dengan adanya peningkatan ekspor, penerimaan DHE, dan penempatan yang lebih optimal, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H