Lihat ke Halaman Asli

Anak Tansi

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Airlangga Hartarto Jelaskan Penerapan LCT untuk Penguatan Ekonomi Nasional

Diperbarui: 5 September 2023   18:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ekon.go.id

Pemerintah terus melakukan penguatan ekonomi secara internal maupun dalam kaitan dengan negara lain atau eksternal. Salah satu yang terbaru adalah penerapatan kerjasama penggunaan mata lokal dalam transaksi dengan negara-negara mitra yang punya misi sama namun dengan potensi ekonomi relatif besar. Tujuan utama dalam aspek perdagangan dan investasi asing ini adalah untuk stabilisasi ekonomi secara makro. 

Penerapan kebijakan yang dikenal dengan istilah Local Currency Transaction (LCT) menjadi urgen seiring dengan kapasitas teknologi yang memungkinkan untuk penerapannya. "Penerapan LCT ini akan sangat krusial dalam upaya mendukung penguatan ekonomi dalam negeri, "ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam rangka Peningkatan Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Transaksi Indonesia dengan Negara Mitra, pada rangkaian acara KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Para pihak yang menandatangani LCT ini terdiri dari  Menko Perekonomian sebagai koordinator  bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.

Penandatanganan itu menjadi penanda bagi pentingnya penguatan kerjasama maupun koordinasi antar instansi dan lintas kementerian dalam negeri guna meningkatkan penggunaan atau pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT). Kesepakatan yang dilakukan  oleh sepuluh pimpinan K/L di depan Presiden Joko Widodo tersebut juga sebagai wujud good governance dan wujud komitmen, kerjasama, dan sinergi antar pimpinan K/L serta seluruh stakeholders untuk mendorong penggunaan LCT.

Pola kerjasama yang sebelumnya disebut dengan LCS (Local Currency Settlement) adalah bentuk  penyelesaian transaksi  secara bilateral masing-masing pelaku usaha dengan menggunakan mata uang lokalnya. Keberlanjutannya kian urgen seiring adanya kebutuhan  serta  pengembangan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Indonesia dengan negara mitra, maka dilakukan pengembangan framework LCS menjadi LCT. "Sebelum ini, Indonesia telah menerapkan praktik LCT ini dengan Malaysia  dan Thailand sejak tahun 2018. Diikuti kemudian oleh Jepang, China pada tahun 2020 dan 2021. Ini masih akan berkembang karena Indonesia sudah punya kesepahaman dengan Korea Selatan dan Singapura yang ditargetkan akan terimplementasi tahun 2023 ini. Kredit khusus perlu diberikan kepada Bank Indonesia yang telah melakukan peningkatan penggunaan LCT dengan negara mitra," ujar Menko Airlangga.

Menteri Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan bahwa seiring waktu, trend penggunaan LCT terus tumbuh positif. Terlihat pada data bulan Januari hingga April 2023,total transaksi mencapai USD2.1 milliar. Bandingkan dengan  transaksi pada tahun 2022 yang tercatat sebesar USD4.1 milliar, jumlah yang secara kaliber adalah 5 kali lebih besar dibanding total transaksi di 2020 sebesar USD797 juta. Seiring volume demikian, pelaku LCT juga mengalami kenaikan drastis dari 101 nasabah di tahun 2018 menjadi sebanyak 2.064 nasabah per April 2023.


Penandatanganan di depan peserta KTT ASEAN 2203 itu juga menjadi wujud keseriusan pemerintah Indonesia yang menjabat Keketuaan ASEAN 2023 karena menjadikan isu ini sebagai agenda prioritas. Dengan penandatanganan tersebut, pesan Indonesia sangat jelas  bahwa ASEAN Task Force LCT dan ASEAN Framework LCT merupakan salah satu Priority Economic Deliverables (PED) pada Keketuaan ASEAN 2023 khususnya pada pilar recovery and rebuilding telah dimulai oleh Jakarta.


Karena selain untuk menunjukkan komitmen kepada negara anggota ASEAN lainnya, penandatanganan ini adalah juga sebagai legal basis pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT sebagai perwujudan kolaborasi nasional untuk mendorong penggunaan LCT.  Karena dalam praktinya,  Satgas  Nasional LCT bertugas untuk  mengoordinasikan, merumuskan rekomendasi, dan/ atau sinergi kebijakan peningkatan penggunaan LCT dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung, transaksi perbankan dan pasar keuangan, serta transaksi pembayaran antara Indonesia dengan negara mitra. "Melalui pembentukan Satuan Tugas Nasional LCT, semoga semakin mengakselerasi pemanfaatan LCT. Dan dapat juga meningkatkan awareness dan readiness kita bersama terhadap penggunaan LCT terutama pelaku usaha dan bermanfaat terhadap penguatan ekonomi nasional," pungkas Menko Airlangga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline