Perkembangan aspek digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam transformasi dan peningkatan ekonomi. Kebijakan tersebut sebagi saah satu prioritas yang dipilih Indonesia saat menjabat Keketuaan ASEAN tahun 2023 ini. Langkah itu tidak lepas dari perkembangan yang terlihat dari sektor ini, dimana nilai ekonomis yang dicatat Indonesia pada tahun lalu menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara yang tercatat tidak kurang dari USD 77 miliar. Nilai tersebut setara dengan 40% pangsa pasar ekonomi internet ASEAN. Pada waktu bersamaan urgensi itu kian terasa karena prediksi yang diberikan menyebut bahwa potensi nilai ekonomi digital Indonesia bakal tercatat sebesar USD 130 miliar di tahun 2025 nanti.
"Maka transformasi ekonomi digital inklusif harus dipercepat guna mengurangi kesenjangan yang masih terjadi. Itu bisa dilakukan melalui penguatan kerja sama konektivitas digital, peningkatan kapasitas SDM, digitalisasi sistem pembayaran dan keuangan, serta keamanan pertukaran data digital," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang hadir secara virtual dalam acara Web-Summit DataSecureAI 2023, Kamis (9/3/2023).
Namun di luar prospek menggembirakan tersebut, ancaman juga menjadi sesuatu yang harus diantisipasi. Salah satunya adalah masalah kebocoran data yang dilakukan para pelaku kejahatan siber yang bisa sangat merugikan. Secara global total kerugian yang bisa terjadi tidak kurang dari USD 5 juta dolar pada tahun 2024 nanti. Untuk ASEAN data dari Interpol Cyber Assessment pada periode Januari-September 2022 menjelaskan, terdapat 2,7 juta serangan ransomware yang menyasar negara anggota asosiasi dan Indonesia menempati posisi pertama yang diserang dengan total 1,3 juta kasus. Sehingga yang diperlu dilakukan pada bagian ini adalah mitigasi melalui jaminan keamanan digital dan pelindungan privasi.
Sejumlah upaya untuk itu juga telah dilakukan pemerintah antara lain dengan pengesahkan landasan hukum keamanan atas data pribadi melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tanggal 17 Oktober 2022. "UU tersebut ada agar kita semua mendukung ketahanan siber dan perlindungan data dalam rangka akselerasi transformasi digital guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Karena dari sana upaya untuk mewujudkan ekosistem digital yang inklusif, kondusif, dan berkelanjutan, dapat diwujudkan" kata Menko Airlangga.
Langkah demikian masuk dalam kerangka kerja pemerintah yang lebih besar yakni mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melaui agenda reformasi struktural. Upaya reformasi struktural dilanjutkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, percepatan digitalisasi, pemberantasan kemiskinan ekstrem, hilirisasi industri berbasis prinsip ekonomi hijau, serta optimalisasi Lembaga Pengelola Investasi yang diarahkan ke sektor energi terbarukan. Langkah deregulasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) juga terus dilakukan guna menjadi game changer dalam mendorong peningkatan investasi.