Salah satu pertimbangan terbesar mengapa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tersebut keluar adalah situasi geopolitik yang tak kunjung stabil. Berbagai lembaga internasional telah membuat prediksi bahwa ekonomi global sepanjang tahun 2023 ini tetap diliputi ketidakpastian. Kondisi yang suka atau tidak harus diantisipasi pemerintah agar tidak merembet ke dalam negeri dan mengganggu perencanaan pembangunan yang telah dibuat dan disepakati bersama DPR. Artinya, Perpu itu perlu ada demi kepastian hukum, terutama dalam dunia usaha.
"Perpu ini kan kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja yang oleh MK diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, di sektor energi, maupun di sektor keuangan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (9/1/2022).
Bagi pemerintah, satu aspek penting dalam penetapan aturan ini berkaitan dengan aspek investasi yang ditarget Rp1.400 triliun pada tahun 2023. Jumlah sebesar itu tak akan bisa tercapai bila kejelasan secara hukum tidak dimiliki, maka aturan yang juga telah dikonsultasikan dengan DPR tersebut bertujuan agar iklim investasi tetap kondusif di tengah situasi yang tidak menggembirakan, sehingga dari sana jika aturan dapat ditetapkan ketersediaan lapangan pekerjaan yang menjadi hasil lanjutan dari aturan tersebut bisa semakin besar. "Semua bermula dari investasi, karena pasar kerja berkaitan dengan permintaan dan penawaran,"kata Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Karena dengan adanya Perpu Cipta Kerja, kesejahteraan pekerja menjadi lebih terjamin, utamanya untuk mereka yang sempat kea PHK, lantaran di aturan baru tersebut, ada jaminan Kehilamngan Pekerjaan dengan jumlah 45 persen dari gaji. Selain juga berkesempatan mendapatkan pelatihan retreating maupun reskilling. Keduanya diberikan selama enam bulan untuk mereka yang kena PHK tadi.
Apalagi dalam situasi yang tidak normal seperti sekarang, maka yang harus dilakukan adalah kemudahan berusaha dan iklim investasi yang lebih baik dan Perpu Cipta Kerja ini dimaksudkan pemerintah sebagai pendorong investor lokal untuk memulai ekspansi usaha mereka.
Dari sisi investor, yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan Perpu Cipta Kerja dimaksudkan untuk itu. Sebab jika mereka harus menunggu untuk aspek ini sebelum berinvestasi maka yang terjadi berikutnya adalah penundaan penanaman modal dan makan waktu lagi. Ini yang tidak diinginkan pemerintah, sebab hal itu pasti akan berlanjut pada fakta PHK yang pasti terjadi, sedangkan investor yang akan menanam modal tempat lapangan kerja yang diharapkan akan tersedia jadi menggantung,"ini maksud utama pemerintah, biar semua pihak nyaman dengan kebutuhannya masing-masing," ungkap Menko Airlangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H