Pemerintah telah menetapkan transformasi digital menjadi mesin akselerator pemulihan ekonomi. Berbagai program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 terbukti berjalan lancar lewat pass through melalui pemanfaatan media digital ini, sejak dari penggunaan cloud melalui aplikasi PeduliLindungi, telemedicine sebagai inovasi pelayanan kesehatan, hingga Program Kartu Prakerja yang diimplementasikan secara end-to-end.
Lewat program tersebut pemerintah juga melihat bahwa potensi ekonomi digital Indoneia yang dikandungnya juga tinggi. Angkanya diperkirakan mencapai USD360 miliar pada tahun 2030. Posisinya semakin penting karena Indonesia. Angkanya pun diperkirakan terus membesar seiring naiknya pengguna internet. Sebuah kombinasi yang secara langsung juga menjadi modal bagi pemerintah dalam pengembangan ekonomi digital itu.
"Potensi tersebut harus kita dukung dengan penguatan aspek fundamental, yaitu infrastruktur, SDM, dan kebijakan yang adaptif, agile, dan forward looking," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech secara virtual dalam acara Webinar Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dengan tema Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Digitalisasi, Kamis (15/12).
Dengan berbagai keunggulan tersebut, maka pemerintah saat ini memfokuskan diri kepada pengembangan infrastruktur digital guna menjamin adanya konektivitas internet di seluruh wilayah Indonesia. Langkahnya dalam bentuk pembangunan jaringan fiber optik, perluasan 4G dan pengembangan 5G, dan Low Earth Orbit Satelite (LEO) yang sudah diuji coba di Kalimantan Timur.
Selain itu upaya yang secara bersamaan dilakukan adalah dengan program penciptaan SDM dengan kemampuan digital dengan pelanjutan Program Kartu Prakerja pada 2023 melalui skema normal, yang akan lebih difokuskan pada pengembangan keahlian, baik reskilling maupun upskilling, serta peningkatan produktivitas dan kompetensi angkatan kerja.
"Secara aturan, pemerintah memperbesar upaya tersebut melalui penciptaan ekosistem kondusif sektor digital melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan percepatan revisi Permendag Nomor 50 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE," tegas Menko Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini.
Adapula inisiatif Making Indonesia 4.0, yang berwujud dorongan kepada sektor industri untuk lebih inklusif dan berkelanjutan melalui pelibatan partisipatif UMKM dalam global value chain.
Meski pada saat ini baru 30 persen UMKM yang berhasil onboarding pada platform digital. Situasi yang membuat pemerintah terus membangun penguatan ekosistem sektor ini serta e-commerce lewat perizinan yang lebih mudah, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, hingga iklim usaha melalui UU Cipta Kerja.
"Pemerintah tak bisa sendirian dalam melaksanakan program tersebut, perlu sinergi dan kolaborasi lintas sektor dan multi-stakeholders, termasuk dukungan dari seluruh anggota Asosiasi Emiten Indonesia dalam mengakselerasi transformasi digital," pungkas Menko Airlangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H