Lihat ke Halaman Asli

Anak Tansi

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Kabar Baik untuk Usaha Kecil dan Pertanian dari Airlangga Hartarto

Diperbarui: 30 November 2022   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ekon.go.id

 Pertumbumbuhan ekonomi yang impresif di tengah berbagai gempuran situasi global yang kian tak menentu tak membuat pemerintah abai kepada sektor dan pelaku usaha dalam negeri yang tetap butuh bantuan penguatan. Kinerja positif yang ditunjukkan melalui data makro yang trendnya terus tumbuh dan bertahan dan sekaligus menjadi penopang pertumbuhan ekonomi itu menjadi sesuatu yang patut disukuri dan ditindak lanjuti. Salah satu yang turut andil dalam penguatan ekonomi tersebut adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kontribusianya kepada pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal-III 2022 ini tercatata sebesar 5,72 persen, yang total outstandingnya sebesar 25,2 persen. Angka yang cukup besar bahkan lebih baik dari pertumbuhan kredit perbankan yang tercatat hanya 11,01 persen.


Dari catatan Kemenko Perekonomian, per 21 November pemerintah telah menyalurkan KUR kepada 6,71 juta debitur dengan realisasi sebesar Rp323,13 triliun atau 86,59% dari target penyaluran tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun. Dengan data tersebut  ada optimisme pemerintah bahwa target penyaluran KUR minimal dapat mencapai 99% sampai dengan akhir tahun 2022.

Sekarang, dengan situasi ekonomi yang terus membaik, pemerintah merasa mengambil kebijakan penyesuaian bagi KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur. Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar optimalisasi penyalurannya bisa lebih tepat sasaran, mendorong efisiensi anggaran dan belanja subsidi/bunga serta marjin KUR agar tak membebani fiskal Pemerintah. "Kebijakan yang diambil berupa penurunan suku bunga KUR menjadi 3 persen, tujuannya sebagai antisipasi terhadap resiko stagflasi sekaligus menjadi wujud keberpihakan pemerintah bagi pekerja yang kena PHK sera untuk ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif," kata Menterii Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM terkait Evaluasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) TA 2022 dan Usulan Perubahan Kebijakan KUR tahun 2023, Senin (28/11/2022).

Sebaliknya, penyesuain lain juga dilakukan mengikuti situasi pra pandemi berupa penetapan kembali sejumlah  aturan KUR,  mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6%, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60%, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Adapun penyesuaian lain yang ditetapkan adalah  insentif tambahan berupa relaksasi Giro Wajib Minimum (GWM) kepada Penyalur KUR dengan mekanisme pemberian insentif yang akan diatur lebih lanjut. Penyesuaian atau harmonisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan, aturan  KUR sektor produksi sebesar 60%, suku bunga KUR  3 persen dengan plafon di bawah Rp10 juta sebesar 3% yang maksimal dapat dilakukan dua, sedangkan untuk plafon Rp10 juta keatas sebesar 6 persen dan juga maksimal bisa diulang dua kali.  Sedangkan untuk skema kredit Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), suku bunga ditetapkan sebesar 3 persen dengan plafon maksimal Rp2 miliar dan tidak dapat dinikmati berulang.

Dari rapat tersebut juga ditetapkan bahwa target penyaluran KUR pada tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp470 triliun dan Rp585 triliun untuk tahun 2024.  Pemerintah juga melakukan penyesuaian target tambahan yang terdiri dari target debitur baru KUR tahun 2023 sebanyak 1,7 juta debitur, serta target debitur KUR graduasi tahun 2023 sebanyak 2,3 juta debitur.

Terkait arahan presiden Joko Widodo yang mengusulkan prioritas KUR untuk sektor pertanian dan skema khusus Alsintan sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan, rapat juga telah membuat keputusan. Mulai dari penurunan down payment (DP) dari 30 persen menjadi 5-10 persen dan suku bunga yang sebesar 3 persen. Sementara plafon maksimalnya menjadi Rp2 miliar dengan suku bunga 3 persen diikuti dengan mitigasi resiko berupa pemasangan GPS dan Surat Kendaraan yang jelas.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline