Indonesia dengan luas 1,905 juta km persegi dengan konfigurasi laut serta daratan yang satu sama lain berbeda, membuat penanganan dan perencanaan pembangunan serta penguatan ekonominya memiliki tantangan luar biasa. Dengan tipe geografis sangat menantang tersebut, menjadi wajar jika kemudian terjadi ketimpangan dan perbedaan dalam hal tingkat pertumbuhan ekonomi antara daerahnya.
Pemerintah yang sejak awal menyadari bahwa perbedaan tersebut menjadi hal niscaya, karena memang demikian kondisi geografis yang dihadapi terus berupaya mempersempit jurang dan ketimpangan antara satu daerah atau pulau yang satu dengan yang lainnya. Beragam strategi yang dilakukan berujung pada satu tujuan yaitu terjadinya pertumbuhan ekonomi serta penambahan lapangan kerja. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah memperbanyak pendirian kawasan industri yang untuk saat ini harus juga bersifat hijau, berkelanjutan namun sekaligus punya daya saing. Aplikasinya lanjutnya mendapat penekanan pada aspek industri hilir, digitalisasi sektor industri yang adaptif terhadap teknologi terkini, SDM dan penciptaan industri yang mendukung rantai pasok yang kuat dengan melibatkan UMKM, serta konsolidasi implementasi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Gambaran belum meratanya kegiatan industri yang menopang ekonomi nasional, terlihat dari spasial struktur ekonomi Indonesia pada semester pertama tahun 2022. Dimana dalam kurun waktu tersebut ekonomi Indonesia lebih didominasi oleh pulau Jawa dengan kontribusi kepada PDB nasional mencapai 56,55 persen Sementara itu, proporsi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terhadap total PDB relatif stagnan dalam 20 tahun terakhir dan masih didominasi oleh Indonesia Barat.
Dengan fakta demikian, pemerintah sendiri telah mengambil sejumlah kebijakan, antara lain dengan membangun kawasan strategis seperti Kawasan Industri (KI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dan Kawasan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dengan prioritas pengembangan di luar jawa. Meski rancangan kearah itu sudah dibuat dalam dua periode pemerintahan presiden Joko Widodo, namun sejumlah kendala besar masih banyak menghadang.
Seperti dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pembangunan berbagai kawasan tersebut tak jarang terhambat oleh sejumlah isu, mulai dari persoalan tata ruang dan pertahanan yang untuk masalah ini coba diselesaikan melalui penataan ruang dan pertanahan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan turunannya, Kebijakan Satu Peta (one map policy) dan penyelesaian ketidaksesuaian batas daerah, tata ruang dan kawasan hutan, kebijakan Bank Tanah, dan inovasi digital tata ruang sebagai upaya percepatan penataan ruang yang akurat dan akuntabel.
"Manfaat UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya adalah memuat dan mengatur proses perizinan yang transparan seperti menyederhanakan perizinan di sektor usaha, memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, meningkatkan jaminan hukum bagi usaha, serta menerapkan ultimum remedium yang optimal dalam kaitannya dengan sanksi. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga memberikan andil bagi upaya Pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi di Indonesia," ujar Menko Perekonomian Airlangga saat menjadi pembicara secara virtual dalam usiness Forum dan Pembukaan Rapat Kerja Nasional XXII Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Jumat (9/9/2022).
Bersamaan dengan itu, komitmen pelaksanaan Kebijakan Satu Peta dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta adalah bentuk lain dari upaya penyelesaian masalah diatas. Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Parta Golkar ini menyebut bahwa Peraturan Presiden ini mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan tujuan UU Cipta Kerja.
Di sisi lain ada masalah krusial yang juga tak kalah pentingnya tentang lahan ini adalah masalah ketersediaan tanah yang besar. Pengadaan tersebut menjadi unsur terpenting terkait masifnya pembangunan infrastruktur yang di dalamnnya juga termasuk kawasan industri serta sarana penunjang. Hal-hal seperti yang kemudian menjadi latar belakang lahirnya lahirnya pembentukan Bank Tanah sebagaimana telah ditetapkan melalui PP 64/2021 tentang Badan Bank Tanah dan PP 124/2021 tentang Modal Badan Bank Tanah.
"Kami berharap bahwa kawasan-kawasan industri ini bisa menarik minat para investor karena ini merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan. Kami juga berharap dapat dibangun tempat pendidikan semacam vokasi yang tentunya diharapkan bisa mendorong penyerapan tenaga kerja di daerah sekitar kawasan industri," tutup Menko Airlangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H