Lihat ke Halaman Asli

Anak Tansi

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Perlukah Perpres ISPO untuk Petani Sawit Saat Ini?

Diperbarui: 15 September 2019   23:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Salah satu  upaya pemerintah dalam   penerapan prinsip bisnis berkelanjutan atau yang biasa disebut green economy untuk bidang usaha kelapa sawit adalah penerapan label ISPO  (Indonesian Sustainable Palm Oil). Label yang diselenggarakan oleh sejumlah stake holder dan secara operasioanl berada dibawah pengawasan sejumlah kementerian bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha sawit di tanah air sesuai dengan prinsip-prinsip green economy tersebut.

Sejumlah persyaratan kelayakan sesuai standar ISPO diwajibkan kepada kelompok usaha korporasi, seperti tata kelola perkebunan yang mengikuti aturan pelestarian,  hingga persyaratan legalitas lahan.

Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2009, label ini telah mampu menjalankan fungsi dan tugasnya, khususnya kepada perusahaan atau korporasi. Untuk kelompok ini perpangan tangan pemerintah mampu membuat kelompok usaha bermodal besar ini menjalani apa yang disyaratkan.

Namun hal tersebut belum sepenuhnya bisa diterapkan kepada kelompok atau petani perorangan.

Seperti dinyatakan Ketua Sekretariat Komisi ISPO R Azis Hidayat, penerapan label ini belum sepenuhnya mampu dilaksanakan untuk para petani sawit perorangan tersebut. Itu tak lain karena sejumlah kendala yang harus mereka hadapi, mulai dari permodalan, biaya untuk legalisasi lahan. "Hingga saat ini label ISPO belum sepenuhnya bisa diterapkan untuk para petani mandiri,"kata Aziz dalam salah satu kesempatan.

Saat ini sertitikat ISPO yang dimiliki Koperasi Pekebun Plasma-Swadaya baru 10 sertifikat dengan luas 6.236 ha. Luasan ini baru 0,107 % dari luas total 5,807 juta hektare.

Jumlah ini jauh lebih rendah dari perusahaan perkebunan swasta yang mencapai 4,89 juta ha atau 63% dari luas total 7,78 juta hektar.  

Namun hal tersebut seperti tak menjadi pertimbangan bagi pemerintah. Itu terlihat dengan munculnya wacana pemerintahan presiden Joko Widodo untuk dalam waktu dekat mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) kewajiban penerapan ISPO untuk kalangan petani.

Perpres yang rencananya akan dikeluarkan sebelum pelantikan periode kedua Jokowi sebagai Presiden RI tersebut tak pelak menimbulkan keresehan banyak kalangan, khususnya dari mereka yang mewakili petani perorangan.

Para pelaku usaha sawit mandiri tersebut kompak dan satu suara tentang rencana tersebut, Menurut mereka ISPO belum bisa diterapkan kepada petani karena saatnya belum tepat dan memberatkan.

Penolakan tersebut muncul karena dibandingkan dengan ISPO untuk korporasi yang berjalan sesuai target, karena legalitas yang dimiliki. Maka kendala utama penerapan untuk kalangan petani ada pada sisi status pengusahaan lahan itu.  Pasalnya, sebagian kebun milik petani perorangan tersebut sebagian besar masih terindikasi kawasan hutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline