Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah menetapan konsep pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Developmenp Goals (SDGs) sebagai landasan untuk masa depan penduduk bumi. Terdapat sejumlah syarat untuk disebut masuk dalam kategori program ini.
Antara lain 1. Bebas dari kemiskinan.2 Bebas dari kelaparan. 3. Kesehatan dan Kesejahteraan.4. Pendidikan berkualitas 5. Ketersediaan energy bersih. 6. Lapangan kerja dan partumbuhan ekonomi 7. Inovasi industry dan infrastruktur, 8, menekan ketidaksetaraan 9. Produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab.13. Penanggulangan cuaca, tanah dan 14. Kerjasama.
Dari sekian poin SDGs tersebut, disuka atau tidak telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam penerapan label ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).
ISPO sendiri adalah sebuah system dan kelembagaan yang diiniasi oleh pemerintah dalam hal aturan dan izin kelayakan terhadap praktek bisnis sawit di tanah air yang tujuan utamanya adalah untuk kelestarian lingkungan.
Label ISPO dijalankan oleh satu lembaga khusus dibawah Kementerian Pertanian dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Selain itu juga ditujukan sebagai wujud partisipasi Indonesia dalam mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan.
Sejak diberlakukan menjadi aturan wajib untuk perusahaan perkebunan dan sukarela untuk petani swadaya, total sudah 502 sertitikat ISPO yang dikeluarkan. Sertifikat itu terdiri dari 459 untuk perusahaan swasta. PTP Nusantara 34 sertifikat. Koperasi Pekebun Plasma-Swadaya 9 sertifikat.
Maka, sejak diperkenalkan pada tahun 2009 sejumlah tujuan SDGs telah secara otomatis masuk dalam target lembaga ini. Ini tak lain karena ISPO secara otomatis meningkatnya Kepatuhan Pelaku Usaha Industri Sawit Indonesia terhadap Peraturan per Undang-undangan RI, Memperbaiki Tata Kelola Industri Sawit Indonesia, dan Menghormati HAM.
Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup , Menjaga Kelestarian Hutan dan Keanekaragaman Hayati, Pengelolaan Lahan Gambut secara bertanggung jawab, serta upaya Pencegahan Kebakaran Lahan.
Melindungi Taman Nasional, Sumber Air, Sepadan sungai, Pantai, Daerah Rawan Bencana Alam, Hutan atau Padang Rumput dengan Keanekaragaman Hayati yang Tinggi, Area yang memiliki Nilai Sejarah Tinggi; serta melindungi Spesies Terancam Punah.
Turut serta berperan dalam Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca.
Bagi pelaku usaha atau petani, atau masyarakat tempat kebun itu berdiri, manfaat langsung yang diterima adalah Pertumbuhan Ekonomi dan Bisnis di daerah terpencil, Penyerapan Tenaga Kerja, Pengentasan Kemiskinan, Peningkatan Kesejahteraan, Pemerataan Pembangunan, Peningkatan Kualitas SDM, dan Perekat Bangsa.