Lihat ke Halaman Asli

KPK Bubarkan Saja

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Jika kewenangan-kewenangan KPK diamputasi seperti itu, KPK tidak akan bisa bekerja dalam pemberantasan korupsi. Jadi percuma, KPK ini hadir tapi tidak diberi kewenangan. Maka lebih baik dibubarkan saja," kata Samad ditemui di Kantor Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jateng di Semarang, Sabtu (6/10).

kita ketahui bahwa  Ada lima hal yang ditengarai sebagai pelemahan KPK, dalam rencana revisi tersebut. Yakni, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin ketua pengadilan, kewenangan penuntutan KPK juga akan dihapus.

DPR sebagai wakil rakyat seharusnya bukan membahas  atau merevisi Undang-undang KPK yang melemahkan kewenangan KPK tapi

seharusnya DPR sebagai ujung tombak perjuangan rakyat membahas agar MEREVISI UNDANG UNDANG AGAR HUKUMAN KORUPTOR HUKUMAN MATI

KPK terus mendapatkan tekanan-tekanan dari Institusi dinegara ini, dan upaya secara sistematis secara perlahan agar KPK dilemahkan,seperti pelemahan para Ketua KPK dan jajaranya, serta undang-undang yang melindunginya.

Kepolisian seharusnya bersinergi memberantas Korupsi tapi yang kita tonton malah sebaliknya seperti ada agenda diduga melindungi koruptor diinstansinya sejak kejadian semalam.

Presiden SBY seharusnya cepat tanggap seperti misalkan kasus Nazarudin membalas surat cintanya, tapi kenapa SBY seakan - akan diam, karena SBY selaku pemegang kuasa dan garda terdepan untuk membela KPK seharusnya cepat tanggap jika Institusinya di ganggu.

SAVE KPK BERANTAS KORUPTOR DAN REVISI UNDANG-UNDANG AGAR KORUPTOR DIHUKUMAN MATI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline