Lihat ke Halaman Asli

Besok batas DPK jika belum ada di DPT

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bagi anda semua atau warga yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (lihat sekarang ke TPS biasanya sudah ditempel), bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara di masing-masing kelurahan dalam Daftar Pemilih Khusus(DPK). Batasnya mendaftar sampai 14 hari sebelum hari H atau tepatnya 25 Maret besok hari. namun jika ada sodara yang berlayar atau sakit namun ketika hari Pemilu datang dan ingin mencoblos, masih ada ruang untuk itu. caranya : Dia bisa datang ke TPS, menginformasikan namanya di tempat tinggalnya.dengan membawa KTP fotocopy dan KTP Asli /identitas resmi negara lainya dengan menunjukan ke TPS tersebut, KPU memberi kesempatan dari pukul 12.00 sampai pukul 13.00 di TPS tempat domisilinya. Jadi Gunakan hak pilih anda, pilihlah sesuai HATI NURANI ANDA, Partai HANURA berkomitmen untuk Indonesia bersih dan Pa Wiranto akan lepas jabatan Partai jika jadi presiden, karena itu amanah rakyat bukan amanah partai. Dan Semua Caleg Disumpah untuk tidak korupsi, jika korupsi pecat langsung. gbr.saleh husein

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline