Lihat ke Halaman Asli

Paber SC Simamora

Memajukan Kesejahteraan Umum, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Penggunaan Sistem Informasi untuk Pengawasan Terpadu Pelayanan Dasar di Pemerintahan Kabupaten

Diperbarui: 12 Maret 2023   16:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintahan Kabupaten adalah Daerah Otonom yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diamanatkan di dalam Undang_undang tentang Pemerintah Daerah menurut asas otonomi daerah serta tugas pembantuan dan menyelenggarakan Pelayanan Dasar adalah salah satu dari jenis urusan yang diselenggarakan.  

Berbeda dengan Pemerintahan Kota, jangkauan wilayah Pemerintahan Kabupaten memiliki rentang kendali dan wilayah yang luas mulai dari perkotaan sampai kepada pelosok pedesaan, hal ini dapat menyebabkan perbedaan kemudahan di dalam mendapatkan pelayanan dasar di antara wilayah di dalam satu kabupaten. 

Pemekaran wilayah yang dilakukan sejak era reformasi adalah salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat, akan tetapi perbedaan memperoleh pelayanan akan tetap ada antara daerah yang dekat dengan ibukota kabupaten dengan daerah yang paling jauh. 

Sesuai dengan tujuan Proklamasi sebagaimana dituangkan dalam pembukaan UUD 1945, Pelayanan yang adil dan merata atas seluruh warga negara tentu adalah bagian dari tujuan Kemerdekaan.

Untuk memastikan bahwa pelayanan dasar yang diberikan dirasa berkeadilan, maka diperlukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan dasar itu, mulai dari itikad baik Pemerintah Kabupaten, Instrumen Pelayanan, Standar pelayanan,  Pelayan yang ditugaskan sampai kepada hasil akhir dari pelayanan yang diberikan, Pengawasan  secara terpadu perlu dilakukan atas mutu dari keseluruhan pelayanan. 

Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kualitas dan kuantitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar sesuai standar teknis agar hidup secara layak.

Pengawasan Terpadu dimaksud dimulai dari pengawasan atas  adanya itikad dari Pemerintahan Kabupaten, apakah sudah dibentuk organisasi yang menyelenggarakan urusan pelayanan dasar, jika organisasi yang menangani pelayanan dasar masih menjadi sub dinas atau menjadi dinas tetapi menangani banyak urusan, maka hal ini sudah menjadi penilaian tersendiri bagi pemerintahan kabupaten itu.

Pengawasan kedua adalah adanya instrument yang disediakan atas pelayanan dasar yang diberikan, beberapa pelayanan membutuhkan perangkat untuk menunjang setiap pelayanan dan hal ini berkaitan erat dengan mutu dari pelayanan dasar serta kepastian waktu atas setiap pelayanan yang diberikan. Penganggaran atas belanja terkait pelayanan dasar  akan mendukung penyediaan instrument-instrumen dalam penyelenggaraan pelayanan dasar.

Pengawasan ketiga adalah adanya Standar Kerja atau SOP (Standar Operasi Prosedur) atas setiap pelayanan dasar yang diberikan, jenis regulasi dari standar yang dikeluarkan akan menambah nilai hukumnya, dan akan menentukan tingkat sustainable dari SOP itu, SOP yang diterbitkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah akan jauh lebih memiliki nilai dibandingkan dengan SOP yang diterbitkan oleh Keputusan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Materi dari SOP yang diterbitkan juga dipastikan harus mengakomodir seluruh hal yang timbul akibat pelayanan dasar yang diberikan. Dalam beberapa kasus, masih ada ditemukan suatu pelayanan dasar yang diberikan belum memiliki Juknis maupun SOP, tetapi akibat keterbatasan pengawasan baik dari publik ataupun lembaga atau jika dirasakan pelayanan itu tidak terlalu materil dari segi uang atau pengaruh, maka hal ini luput dari perhatian, misalnya Pelayanan Persampahan dan Retribusi Pasar, masih ditemukan Pemungutan Retribusi yang dilakukan tanpa ada SOP atau Peraturan Kepala Daerah sebagai Pedoman pelaksanaan Peraturan Daerah yang mengaturnya, dan pemungutan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat, hal ini berpotensi terjadi atas pemungutan retribusi atas urusan selain persampahan dan pasar tetapi luput dari perhatian dan pengawasan.

Pengawasan keempat adalah memastikan bahwa pelayan yang ditugaskan adalah pelayan yang "pantas", arti pantas adalah memiliki kompetensi atas tugasnya serta kepribadian yang tepat untuk tugasnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline