Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya sebagai sebuah perantara untuk membangun karakter warga negara Indonesia dimana hal ini bagian dari proses pewarisan nilai-nilai, cita-cita dan tujuan nasional yang tertera dalam konstitusi negara serta para pendiri negara. Dari sekilas definisi tersebut dapat disimpulkan dan digaris bawahi bahwa Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk karakter para warga negara. Dalam artikel ini akan berfokus kepada sudut pandang dalam melihat serta observasi bagaimana Pendidikan Kewarganegaraan berperan selaras dengan tujuan Pemasyarakatan. Pemasyarakatan sebagai sub sistem yang paling akhir yang langsung berhadapan dengan narapidana untuk melaksanakan pembinaan, mempunyai posisi yang strategis dalam mewujudkan tujuan akhir dari Sistem Peradilan Pidana. Pemasyarakatan memiliki fungsi dasar yang hakikatnya sama seperti Pendidikan Kewarganegaraan yaitu sebagai sebuah wadah dalam membina karakter. Karena tujuan Pemasyarakatan adalah untuk bisa membangun kembali karakter narapidana agar bisa menjadi warga negara yang bisa kembali diterima di masyarakat maka pada hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak peran dalam dunia Pemasyarakatan.
Seperti banyak yang sudah kita ketahui, sebagai negara hukum, Indonesia menerapkan bahwa bagi setiap pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa pidana. Salah satu sanksi yang dimaksud adalah penjatuhan hukuman penjara. Seiring dengan pengaruh globalisasi dan perkembangan jaman, dalam proses penjatuhan hukuman atau pidana ini tentunya memiliki perubahan-perubahan. Permasalahan serta kasus-kasus terkait dengan pelanggaran hukum di Indonesia juga semakin berkembang yang mengikuti arah perkembangan masyarakat Indonesia. Dalam menangani sebuah pelanggaran hukum tentu harus memiliki sebuah lembaga atau intitusi yang mewadahi serta menangani pidana penjara, dahulu Indonesia memiliki sistem kepenjaraan,namun seperti yang sudah dikatakan diawal tadi perkembangan jaman tentu memengaruhi segala hal tak terkecuali sistem kepenjaraan ini. Karena perkembangan jaman ini maka sistem tersebut berganti dengan sistem pemasyarakatan. Konsep dan nama pun tentu sangat berbeda dengan sistem terdahulu. Memang tujuannya adalah agar pemasyarakatan ini menjadi wadah untuk para narapidana dalam mengevaluasi diri mereka atas pelanggaran hukum yang sudah dilakukan dan memperbaiki karakter agar dapat diteria kembali ditengah-tengah masyarakat. Pemasyarakatan memperlihatkan komitmen dalam upaya merubah kondisi terpidana,melalui proses pembinaan dan memperlakukan dengan sangat manusiawi, melalui perlindungan hakhak terpidana. Komitmen ini secara eksplisit ditegaskan dalam pasal 5 UU Pemasyarakatan, bahwa sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas; pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu
Pemasyarakatan ini tidak berjalan sendirian, tentu memiliki fondasi atau dasar yang kuat. Dimana pemasyarakatan ini didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua hal tersebut menjadi sebuah acuan dalam Pemasyarakatan melaksanakan tugas-tugasnya. Meskipun begitu dua fondasi tersebut tidaklah cukup. Pemasayrakatan masih membutuhkan dasar lain dalam fungsi dan kewajiban mereka, pada kalii ini Pendidikan Kewarganegaraan yang harus bisa ambil peran dalam membantu berjalannya fungsi dan tujuan Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan sebagai wadah atau tempat untuk membina para narapidana, yang sejatinya pembinaan ini tidak jauh dari ruang lingkup "karakter". Tujuan Pemasyarakatan seperti papda hakikatnya membina para narapidana agar dapat kembali diterima ditengah-tengah masyarakat. Pokok permasalahan disini adalah masyarakat yang tentu memiliki stigma negatif terhadap para narapidana, karena memang mereka melakukan kegiatan kriminalitas yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Tak perduli apa saja alasan para narapidana melakukan kegiatan tersebut, yang terpenting adalah kriminal merupakan sikap negatif dan karakter buruk yang tidak bisa ada atau hadir ditengah-tengah masyarakat dan ini adalah tantangannya. Tantangan ini bisa dibilang cukup berat untuk pemasyarakatan namun disinilah fungsi dan kewajiban pemasyarakatan yang sebenarnya. Setelah mereka hidup dan dibina di Lembaga Pemasyarakatan ataupun di Rumah Tahanan Negara mereka melakukan tahapan perubahan dalam dirinya agar dapat bertahan hidup setelah dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan ataupun di Rumah Tahanan Negara.
Dalam membina narapidana untuk kembali menjadi manusia yang memiliki karakter yang baik serta diterima kembali di masyarakat maka perlu diadakannya sebuah reintegrasi sosial, reintagrasi sosial ini adalah Program pembinaan yang diharapkan dimasa yang mendatang adalah sebuah program yang dengan masyarkat serta memberikan narapidana sebuah skill serta keahlian khusus sehingga dapat membantu narapidana berbaur ketika narapida tersebut masa pidananya telah habis dan kemudian kembali kemasyarakat mereka telah siap untuk kembali kemasyarakat. Berjalannya reintegrasi sosial ini perlu banyaknya dorongan, pada kesempatan kali ini akan diulik bagaimana peran Pendidikan Kewarganegaraan.
Pkn harus bisa berperan dalam mendukung tujuan pemasyarkatan dimulai dengan reintegrasi sosial ini, dalam reintegrasi sosial dijelaskan bahwa narapidana diberi keahlian khusus agar bisa berbaur dengan masyarakat, keahlian ini diringi dengan pelatihan karakter tentunya. Dalam pembentukan karakter, Pkn cukup bisa mengaambil alih peran yang banyak disini. Sebelum membahas bagaimana peran Pkn dalam pembentukan karakter narapidana di lembaga pemasyarakatan, hal yang utama harus mengetahui terlebih dahulu definisi dasar dari karakter tersebut.
Di mana dapat dikatakan bahwasannya karakter merupakan sebuah cerminan manusia yang tercermin pada watak, kepribadian, ahlak.ataupun tabiat diri (L. Rahmatiani, 2017). Pada dasarnya warga binaan lembaga pemasyarakatan sudah dan tetaplah memililki hak mereka sebagai warga negara yang senantiasa ikut ambil andil dalam pembangunan karakter bangsa, sebagaimana dasarnya bahwa karakter menjadi pilar dan jati diri sebuah bangsa sebab mampu menciptakan masyarakat yang baik dan cerdas.
Pkn sebagai perantara dalam menanamkan nilai dan moral melalui pendidikan yang bisa ditanamkan di lembaga pemasyarakatan, dalam hal ini Pkn bisa berkontribusi dengan melakukan seminar dua bulan sekali di lapas sebagai acara rutin dalam menanmkan nilai dan moral yang baik kembali. Karena dasarnya reintegrasi sosial tidak mudah untuk dilakukan maka perlu adanya dasar lain yang berkesinambungan. Peran Pkn dalam menanamkan nilai dan moral diawali dengan kedisiplinan yang harus ditanamkan kepada para narapidana tersebut, sebab dengan disiplin yang merupakan bagian dari Pkn ini bisa membentuk kembali karakter narapidana untuk bisa mentaati segala peraturan yang berada di lapas.
Setelah berperan dalam pembelajaran menanamkan nilai kedisiplinan pada warga binaan, selanjutnya adalah menanamkan rasa sosial yang tinggi, sejatinya para warga binaan ini sudah memiliki rasa sosial, hanya saja terkadang rasa sosial itu mereka acuhkan dan ini yang menjadi tugas Pkn dalam membantu reintegrasi sosial di lapas,caranya adalah mengasah kembali rasa sosial para warga binaan dengan melaksanakan gotong royong atau bersih-bersih tiap jumat pagi yang akan menjadi sebuah rutinitas. Dengan melaksanakan gotong royong seminggu sekali ini bisa menjadi langkah untuk menanamkan rasa sosial pada warga binaan, karena dengan gotong royong akan terbentuk sikap saling tolong menolong yang dimana nanti sikap ini akan terpakai ditengah-tengah masyarakat.
Pkn yang pada dasarnya membentuk karakter untuk mencintai tanah air Indonesia dan memunculkan jiwa nasionalisme, maka hal ini bisa diterapkan dalam lembaga pemasyarakatan. Meskipun secara konteks, tujuan pemasyarakatan ini untuk membina karakter para warga binaan, namun nasionalisme itu juga karakter yang harus ada dalam diri para narapidana. Karena awalnya tentu mereka kurang memiliki jiwa nasionalisme sebab mereka biasanya selalu menyalahkan peraturan-peraturan pemerintah yang menyusahkan mereka sehingga membuat mereka tidak memiliki jiwa nasionalisme yang besar. Pkn berperan dalam mewajibkan para warga binaan untuk upacara apel tiap senin pagi sebagai pelatihan rasa cinta tanah air dan membentuk jiwa nasionalisme kembali pada diri warga binaan yang nantinya juga akan bermanfaat jika mereka keluar dari lapas dan mulai berbaur kembali dengan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H