Lihat ke Halaman Asli

Arjuna SP

TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa Mendukung SGDs Desa

Diperbarui: 7 Januari 2021   19:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Permendes PDTT NO 19 Tahun 2020

Untuk memperkuat efektivitas dan efesiensi pembangunan desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terbitkan regulasi dalam rangka mendukung pencapaian SGDS Desa. Regulasi tersebut yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Hal pokok dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 bahwa pendampingan desa dilakukan dengan cara: 1.pendampingan kepada pemerintah Desa dan BPD dalam mengelola kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerjasama antar Desa dan kerjasama Desa dengan pihak ketiga, serta pembentukan dan pengembangan BUMDesadan/atau BUMDesaBersama; 2.pendampingan kepada masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan Desa; dan 3meningkatkan kualitas pemerintahan Desa dan kualitas partisipasi masyarakat Desa melalui pembelajaran secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.

Baca Juga.

Demi Pendampingan Desa yang efektif dan efisien maka administrasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dikelola secara langsung oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

#SDGsDesa 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline