Lihat ke Halaman Asli

Arjuna SP

TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

Perubahan Skema Penyaluran Dana Desa Berdampak Positif terhadap Pembangunan Desa

Diperbarui: 29 Desember 2019   18:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arjuna (TA P3MD Simalungun)| Dokpri

SIMALUNGUN -- Perubahan skema penyaluaran dana desa tahun 2020 disambut positif oleh berbagai pihak. Arjuna, TA P3MD Simalungun sangat mendukung perubahan kebijakan penyaluran tersebut, karena akan berdampak positif dan signifikan dalam percepatan pembangunan desa.

"Pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2020 sebesar 40% akan berdampak pada percepatan pembangunan desa, sehingga lebih efektif dalam mendukung pengembangan ekonomi produktuif di Desa, menggerakkan industry pedesaan, memberikan kesempatan kerja masyarakat dan mengurangai kemiskinan yang akhirnya menciptakan SDM yang unggul" ujar Arjuna.

Sebagaimana diketahui dalam sebuah Rapat Terbatas, Presiden Jokowi dalam arahannya mengharapkan agar pemanfaatan Dana Desa harus dimulai diawal tahun, dan untuk tahun 2020  Bapak Presiden meminta di bulan januari sudah dimulai.

Menurut Arjuna dengan pola pencairan 40%-40%-20% akan mempercepat penyerapan anggaran, karena disalurkan lebih besar diawal tahun. Untuk itu diharapkan pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi perubahan kebijakan penyaluran dana desa, yairu revisi PMK tentang pemyaluran Dana Desa dan segera mensosialisasikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

baca juga

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan pencairan Dana Desa sebesar 40% dari total pagu yang telah dialokasikan pada masing-masing desa tersebut berbeda jika dibandingkan dnegan tahun-tahun sebelumnya. Demikian disampaikan Menteri Desa saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (28/12/2019).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline