Lihat ke Halaman Asli

Arjuna SP

TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

Pendamping Desa STTU Jehe Semangat

Diperbarui: 25 Mei 2018   22:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendamping Desa STTU Jehe Semangat

Apa kabar Pendamping Desa....

Salam Berdesa.. Tetap semangat. adalah sahabat Riyanto Tambun dan Diki Siagian, pendamping desa Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat yang selalu semangat memfasilitasi desa dampingannya. Tiap hari berkeliling dari desa ke desa mendampingi pemerintah desa dan masyarakat desa mulai dari kegiatan perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan pelaporan.

Lahirnya Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 menimbulkan kembali harapan yang hampir pudar. Dalam implementasi Undang-undang Desa ini membutuhkan keseriusan semua pihak agar bisa berjalan dengan baik, khususnya Peran Pendamping Desa. Kemampuan Pendamping Desa untuk melakukan supervisi akan menentukan arah pembangunan desa di masa depan.

Berdasarkan Perturan Menteri Desa PDTT No 3 Tahun 2015, Pendampingan Desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi Desa. Pendampingan Desa bertujuan untuk: 1) Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan Desa; 2) Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa dalam pembangunan desa yang partisipatif; 3) Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor; dan 4). Mengoptimalkan aset lokal Desa secara emansipatoris.

Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Riyanto Tambun sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan dan Diki Siagian sebagai Pendamping Desa Teknik Infrastruktur, mereka berkedudukan di Kecamatan yang harus berkordinasi kepada Pemerintah Kecamatan STTU Jehe untuk bersama-sama mendampingi desa di wilayah kecamatan tersebut. 

Mordahai Hutabarat (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pakpak Bharat) menyebutkan bahwa dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UUNomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 128 huruf (2) dijelaskan bahwa pendampingan desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, KPMD, dan/atau pihak ketiga. Pengadaan Pendamping Desa bertujuan untuk membantu Pemerintah Kecamatan dalam penyelenggaraan pendampingaan Desa berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku dengan mengutamakan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa/ BUMDes Bersama, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Ditambahkan oleh Arjuna (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Kabupaten Pakpak Bharat), bahwa seorang Pendamping Desa harus memiliki semangat yang tinggi karena dalam pemberdayaan banyak tantangan. Selin itu seorang PD haruslah memiliki; (1) pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan program dankegiatan di Desa; (2) kemampuan dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat, (3) kemampuan melakukan fasilitasi kerjasama antar lembaga kemasyarakatan di tingkat desa; (4) pemahaman system pembangunanpartisipatif dan pemerintahan desa; (5) kemampuan berkomunikasi dengan baik dan (6) kemampuan bekerjasama dengan aparat pemerintah Desa.

Tetap semangat ya Sahabat..

#TerimakasihPD Salam Berdesa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline