Hadeh, keresahan demi keresahan yang timbul akibat gelaran perekrutan CASN Tahun 2021 akhirnya mencapai klimaks.
Padahal di awal-awal pengumuman pelaksanaan tes, publik sudah dibikin kecewa oleh pemerintah yang memutuskan untuk meniadakan tes CPNS untuk formasi guru syahdan diganti dengan PPPK. Eh, sekarang, baik itu kisah CPNS maupun PPPK kedua-duanya sedang tidak beres.
Pada awal November yang sering hujan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) berujar bahwa ditemukan ada 225 peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK Nonguru yang ketahuan melakukan tindak kecurangan.
Ada sebanyak 202 peserta Sulawesi Selatan dan 23 peserta di Lampung yang ingin mendapatkan NIP dengan cara haram.
Seiring bertambahnya hari, temuan kasus kecurangan angkanya pun bertambah lagi. Di Sulawesi Barat (Sulbar), sebanyak 59 peserta tes CPNS didiskualifikasi karena terindikasi melakukan kecurangan.
Kok bisa, padahal seleksi sudah menerapkan sistem CAT, kan? Sistem yang dibangga-banggakan pemerintah demi bisa merekrut ASN yang profesional, berintegritas, hingga bebas dari radikalisme. Hiks
Tidak jauh berbeda, kisah perekrutan PPPK pula demikian. Diketahui, Kemendikbudristek telah menunda keberlanjutan tes PPPK Guru Tahap II hingga waktu yang belum ditentukan. Padahal semestinya seleksi PPPK berikutnya sudah kick-off sejak 4 November 2021.
Benar.
Sejak awal sistem, syarat, serta ketentuan seleksi PPPK Guru Tahun 2021 sudah membingungkan semua pihak.
Lihat saja di grup guru, setiap harinya ada-ada saja keluhan bertajuk kebingungan tentang nilai ambang batas, tentang peserta yang nilainya tinggi tapi batal lulus, dan lain sebagainya.