Lihat ke Halaman Asli

Ozy V. Alandika

TERVERIFIKASI

Guru, Blogger

Formasi CPNS Sekolah Umum dan Nasib Guru Agama Selaku Anak Tiri

Diperbarui: 1 Juni 2021   05:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Guru Agama. Dokpri

Di tengah ramainya pemberitaan perektrutan CPNS dan PPPK tahun 2021, rasanya masing-masing calon peminat ASN sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari.

Banyak dari mereka yang meminta tip kepada rekan senior yang sudah keduluan lulus PNS, dan tidak sedikit pula calon pelamar yang ikut kursus alis bimbel.

Ya, meskipun ada begitu banyak pekerjaan yang menarik bin menjanjikan di Bumi Pertiwi ini, tetap saja CPNS selalu bisa dijadikan opsi.

Lebih tepatnya yaitu kesempatan, bahwa setiap guru dan sarjana punya peluang untuk lulus dan mendapatkan NIP.

Meski begitu, baru-baru ini hadir lagi berita sekaligus pernyataan yang cukup kontroversial dari pihak Kementerian Agama.

Adalah Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali yang baru-baru memunculkan pernyataan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan Kemenag, melainkan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

Penegasan tersebut disampaikan Nizar usai adanya protes dari Pemuda Katolik Kalimantan Barat terkait tidak adanya formasi CPNS Guru Katolik pada sekolah umum di provinsi tersebut. "Usulan guru agama pada sekolah umum, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda. Pemda yang tahu kebutuhan agama pada sekolah di wilayahnya," tegas Nizar di Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Bersandar pada pengusulan formasi CPNS maupun PPPK, maka alurnya adalah; tiap-tiap Pemerintah Daerah langsung mengusulkan formasi kebutuhan kepada KemenpanRB juga Kemendikbud.

Rasanya semua Pemda sudah sangat paham dengan prosedur tersebut. Hanya saja, agak terdengar lucu bila kemudian ketiadaan formasi CPNS guru Agama baru mulai gencar dibahas ketika gerbang pendaftaran seleksi CPNS maupun PPPK tahun 2021 segera dibuka.

Alhasil, bukanlah salah masyarakat bila akhir-akhir ini menebar gagas bahwa guru Agama seolah-olah tidak diperhatikan.

Kesannya memang begitu, bahwa guru Agama sudah seperti anak tiri. Apalagi di sekolah umum. Guru Agama malah diasuh oleh dua Ibu, yaitu Kemenag dan Disdikbud Kabupaten.

Jadi, siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas pemberitaan yang terkesan bertepuk tangan sebelah ini? Apakah Pemda, KemenpanRB, BKN, atau malah Kemendikbudristek?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline