Tepat hari kamis 05 September 2019 kemarin, KPI dalam laman resminya menyatakan telah memberikan sanksi kepada 14 program siaran. Sanksi yang dilayangkan berupa surat tertulis yang ditujukan langsung kepada lembaga penyiaran, televisi, dan radio.
14 program siaran ini dinyatakan oleh KPI telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Salah satu yang menarik perhatian bersama adalah tayangan Big Movie Spongebob Squarepants.
Cuplikan tayangan yang menjadi sorotan KPI adalah tayangan Spongebob GTV pada 22 agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB.
KPI menganggap Spongebob, Sandy, dan teman-teman yang bertempat tinggal di "Bikini Bottom" menampilkan tindak kekerasan karena terdapat adegan memukul dengan kayu, menjatuhkan bola bowling ke kepala, dan memukulkan pot kaktus.
Terang saja, semua penduduk bumi Indonesia juga tahu itu adalah tindakan kekerasan dan melanggar norma-norma kesopanan. Jika anak terbiasa menonton tayangan seperti itu, dikhawatirkan berdampak pada perilaku taklid alias ikut-ikutan.
Terlebih lagi, film Spongebob termasuk kategori animasi populer yang selalu ditunggu-tunggu anak. Hebatnya, anak tahan untuk telat berangkat sekolah, telat makan siang, hingga emosional saat siarannya diganti.
Dan yang membuatnya semakin pelik, fim Spongebob ini tayangnya setiap hari, bahkan hari libur. Yaitu dari hari Senin - Jumat pukul 11.00 WIB, serta Sabtu - Minggu, pukul 06.00 dan 12.30 WIB. Wah hebat sekali, durasi tayangnya mengalahkan serial Azab di televisi sebelah.
Kebijakan Setengah Ons
Agaknya keputusan ini hanya mengulang naskah lama yang mungkin telah usang. 5 tahun lalu juga seperti itu. KPI katanya mau memberhentikan tayangan Spongebob Squarepants di layar kaca, karena dianggap mengganggu tumbuh kembang anak.