Lihat ke Halaman Asli

Ozy V. Alandika

TERVERIFIKASI

Guru, Blogger

Batas Umur Pelamar CPNS Jadi 40 Tahun, tapi Kok Setengah Hati

Diperbarui: 19 April 2021   14:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Tegang Peserta CPNS 2018 Menjelang Tes. (UPT BKN Bengkulu/@bknbengkulu)

Kabar gembira bagi penduduk bumi Indonesia karena pemerintah akan kembali merekrut CPNS, tepatnya pada akhir tahun 2019. Meskipun sampai hari ini masyarakat belum menerima hasil final dari formasi pengadaan CPNS, tetapi peluang adanya perekrutan di tahun ini mulai menunjukkan titik terang.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menpan.go.id, Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019.

Menjelang pengumuman ini, masyarakat hendaknya tetap hati-hati dan memfilter berita-berita hoaks terkait perekrutan CPNS 2019. Perlu diketahui bahwa terkait dengan formasi pengadaan, Kemenpan-RB akan merilis langsung melalui website resminya, atau melalui instansi pemerintah daerah masing-masing.

Polemik Batas Umur Pelamar CPNS
Yang tak luput dari sorotan kita adalah kebijakan tentang batas umur pelamar CPNS. Terang saja, batas maksimal umur 35 tahun yang diterapkan pada tes CPNS 2018 kemarin begitu memberatkan dan menyakitkan beberapa pihak.

Terutama para honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Dan yang lebih menyakitkan adalah ketika umur sebagian pelamar tepat 35 tahun namun hanya berlebih bahkan kurang beberapa hari saja dari pembukaan pendaftaran CPNS.

Tahun kemarin, hal ini pernah terjadi dengan teman saya. Pada saat itu, saya yang ingin membantunya daftar online beberapa kali disuguhkan pertanyaan haru: "Zy, bagaimana ya? bisa enggak ayuk daftar, umur ayuk sudah 35 tahun pada bulan September ini. Coba Ozy Daftarkan dulu, siapa tahu kan bisa!"

Waktu itu periode pendaftaran CPNS mulai dari 26 September-15 Oktober 2018, sedangkan teman saya lahir pada tanggal 29 September 1983. Karena masih selisih 3 hari dari tanggal pendaftaran, maka beliau meminta saya untuk mendaftarkannya.

Mulai dari buat akun SSCN, mengisi data diri, hingga swafoto, ternyata baik-baik saya. Tentu saja teman saya begitu senang, karena masih ada peluang. Namun, sakit itu datang ketika memasuki tahap pemilihan formasi.

Saat itu juga, barulah terlihat bahwa sistem menolak pendaftaran dan menyatakan bahwa umur teman saya sudah "lewat". Meskipun ia menerima dengan lapang dada, tetap saja ini menjadi koreksi besar dari perekrutan CPNS 2018.

Jika memang pada akhirnya sudah tertolak sistem, munculkan saja peringatan itu di awal langkah-langkah pendaftaran. Atau bisa juga dengan membuat keterangan batas akhir umur 35 tahun per tanggal dan berapa.

Dengan kejelasan ini, masyarakat yang umurnya berdekatan dengan batas akhir umur pelamar CPNS tidak berharap-harap ragu. Apalagi seperti teman saya yang sudah beberapa kali menulis surat lamaran dan persyaratan lainnya, dengan tulisan tangan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline