Lihat ke Halaman Asli

Ozzi Traveler

manusia biasa suka jalan-jalan

Jangan Paksa Rakyat Jelata Terima Nasib Atas Omnibus Law

Diperbarui: 12 Oktober 2020   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: berdikarionline.com

Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI), DPD dan Pemerintah, Senin (5 Oktober) lalu. 

Bila mengacu kepada aturan yang berlaku, RUU Ciptaker baru bisa disahkan jadi Undang-undang setelah  37 hari kerja ke depan sejak disetujui di Sidang Paripurna. Artinya, dengan draft yang tebalnya mencapai seribu lembar tersebut masih diragukan keasliannya. Ditambah banyaknya versi yang dirilis oleh media massa beberapa hari belakangan ini.

Mana yang asli dan mana yang dimanipulasi masih jadi misterius hingga hari ini. Dilihat dari versi yang beredar, terdapat tiga versi. Satu versi rata-rata memiliki ketebalan draft mencapai 1052 halaman, 950 halaman dan 1028 halaman.

Rakyat dibuat pusing oleh draft yang berseliweran di media sosial. Maka sangat wajar bila Omnibus Law RUU Cipta Kerja tetap jadi polemik besar. Pekerjaan Rumah bagi fraksi di DPR RI yang menyetujui serta Pemerintah.

Penolakan dari beberapa pihak pun ramai bermunculan. Terutama dari berbagai organisasi dan pemerhati yang berkaitan dengan perburuhan, perlindungan tenaga kerja, dan lingkungan hidup.

Alasannya penolakan tentu sangat berdasar. Terdapat beberapa pasal dinilai begitu menguntungkan para pemilik modal, termasuk dan utamanya modal asing. 

Kita tahu Pemerintah begitu nafsu RUU ini segera disahkan jadi Undang-undang. Katanya sih karena masih pandemi Covid-19. Sehingga harus dikelarkan. 

Lalu kenapa RUU lainya tidak diprioritaskan juga? Kan masih banyak RUU Omnibus Law yang banyak kalangan tak kalah penting dibahas ketimbang hanya menomor satukan RUU Cipta Kerja.

Dilogikan secara umum Undang-Undang Cipta Kerja hanya untuk kepentingan ekonomi semata. Kenapa? Karena Indonesia akan menghadapi resesi ekonomi kuartal III di tahun 2020. Jika dikaitkan dengan pemilu Kepala Daerah sangat singkron. Ada virus kepentingan politik  di dalamnya.

Ditelisik lebih jauh, Undang-undang Ciptaker tampak dirumuskan begitu luas peluang pengusaha untuk berbuat semena-mena terhadap pekerja. Karena tidak menempatkan kepentingan buruh atas nama kemanusiaan, dan masalah lingkungan yang didegradasi sebagai hal yang menjadi tidak dianggap penting dan strategis lagi.

Hal kecurigaan ketidakberesan dalam perumusan dan pembahasan sudah terendus sejak awal. Di mana agenda Sidang Paripurna DPR dalam rangka mengesahkan UU Cipta Kerja yang semula diketahui akan dilangsungkan pada 8 Oktober 2020, secara mendadak sontak palu pengesahan diketuk pada malam hari 5 Oktober 2020.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline