Lihat ke Halaman Asli

Fadliansyah

Mahasiswa

Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemerintahan

Diperbarui: 10 April 2023   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) merupakan hal yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Secara konseptual, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat. Sesuai dengan  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang berarti Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau pejabat negara semestinya tidak disalahgunakan karena sudah diberi kepercayaan oleh  masyarakat Indonesia. penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. 

Namun saat ini banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yaitu kasus Rafael Alun Trisambodo mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas lembaga pemerintahan. tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Di Indonesia adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penelitian ini menggunakan Systematic Review yang merupakan metode penelitian. Penelitian ini menggunakan Systematic Review yang merupakan metode penelitian. Dimana metode penelitian melakukan identifikasi, evaluasi dan interpretasi terhadap semua hasil penelitian yang relevan terkait pertanyaan penelitian, topik, atau fenomena  yang diteliti oleh kami.

Faktor - Faktor Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang tidak terlepas dari beberapa faktor seperti faktor individu, faktor lingkungan sosial dan politik, faktor ekonomi, dan masih banyak lagi. Hal-hal seperti ambisi yang berlebihan, keserakahan, adanya tekanan politik atau kepentingan bisnis juga menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan wewenang. Secara sosiologi hukum, banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang  yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh : 

  1. Kekuasaan yang tidak dapat dikendalikan

Banyak pejabat publik yang tidak dapat menahan keinginan untuk memiliki segalanya termasuk kekuasaan, sehingga banyak yang menyalahgunakan wewenang.

  1. Memiliki pandangan bahwa "orang yang memiliki wewenang dapat bertindak bebas"

Pejabat publik atau pemimpin beranggapan bahwa seorang pejabat atau pemimpin memiliki jabatan tinggi akan bebas bertindak sesuka hati atau memiliki wewenang tidak terbatas atau  bebas.

  1. Lemahnya penegakan hukum terhadap perilaku penyalahgunaan wewenang

Banyaknya fenomena bahwa rakyat biasa jika melakukan kesalahan kecil hukumannya berat dan lama, akan tetapi jika pejabat publik atau pemimpin meskipun kesalahannya fatal hukumannya ringan. Hukum di Indonesia cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline