Lihat ke Halaman Asli

hadi maulana

mahasiswa

Perdebatan Instrumen Derivatif dalam Keuangan Syariah

Diperbarui: 22 Maret 2024   19:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa intrumen derivatif?

Derivatif adalah kontrak yang dilakukan antara penjual dan pembeli untuk pertukaran aset maupun komoditas melalui jual-beli. Harga harus disepakati diantara kedua belah pihak yang mana harga tersebut juga dipengaruhi oleh harga nilai aset atau komoditas.

Jenis dan contoh derivatif

  • Kontrak Pasokan

Kontrak pasokan adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk mentransfer atau membeli aset atau barang pada harga, jumlah, dan tanggal pengiriman yang disepakati. Kontrak pasokan dianggap telah terbentuk pada saat barang atau mata uang asing diserahkan secara fisik atau online.

  •    Kontrak Berjangka

Kontrak berjangka adalah kontrak antara dua pihak atau lebih untuk menyerahkan atau membeli suatu aset atau komoditas pada harga, jumlah, dan tanggal penyerahan yang disepakati. Bedanya dengan kontrak pasokan adalah kontrak berjangka diperdagangkan secara berkala di bursa  berjangka.

  •  Kontrak Opsi

Kontrak opsi merupakan salah satu jenis instrumen derivatif yang sering digunakan untuk melakukan lindung nilai (hedge) terhadap risiko atau nilai. Ada dua jenis kontrak opsi: opsi jual dan opsi panggilan. Opsi jual memberi pemilik hak kontraktual untuk menjual  aset tertentu. Sebaliknya, panggilan  memberikan pemilik hak kontraktual untuk membeli  aset tertentu. pemegang opsi berhak, namun  tidak berkewajiban, untuk mengeksekusi perdagangan pada harga yang ditentukan dalam kontrak opsi.

  •  Swap

Jenis derivatif yang terakhir  adalah swap. Merupakan kontrak pertukaran arus kas dalam jangka waktu tertentu yang berjalan terus menerus. Contoh transaksi swap yang umum digunakan adalah swap suku bunga.

Perdebatan produk derivatif dalam keuangan syariah

Perbedaan pendapat banyak terjadi mengenai kebolehan penggunaan derivatif karena adanya kesulitan dalam implementasi yang sesuai syariah karena ukuran bank syariah yang masih kecil.

Beberapa instrumen derivatif dianggap haram oleh cendikiawan muslim, dikarenakan kontrak atau aset yang cacat dalam prosesnya. Namun, tetap harus menjadi pertimbangan yakni aspek-aspek yang dapat menguntungkan dalam ibadah atau hal-hal ritual. Oleh karena itu sangat penting untuk mempertimbangkan dimensi kesejahteraan sosial dalam mengevaluasi kebolehan derivatif.

beberapa kontrak yang dilarang yakni penerapan futures and forwards karena mengandung unsur-unsur terlarang seperti gharar (tidak jelas), dan riba. Namun, ketersediaan beberapa syarat dan ketentuan yang dapat menghilangkan unsur-unsur terlarang dalam kontrak dapat membuat hal tersebut kompatibel dan konsisten dengan hukum islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline