Perkembangan teknologi digital telah mencapai dimana keberadaannya memiliki pengaruh yang signifikan dalam kehidupan masyarakat internasional.
Perkembangan tersebut kemudian mendukung terbentuknya suatu ruang yang terhubung secara digital yang disebut sebagai ruang siber (cyber space). Ruang siber telah dimanfaatkan secara efektif dalam kegiatan berbagai sektor secara digital.
Definisi ruang siber menurut Pedoman Pertahanan Siber yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada tahun 2014, menjelaskan bahwa Ruang Siber atau Cyberspace merupakan ruang dimana komunitas saling terhubung dalam menggunakan jaringan seperti internet untuk melakukan berbagai kegiatan sehari-hari.
Dalam hubungan internasional, ruang siber ini memiliki peran yang sangat signifikan dalam diplomasi antar negara terutama dalam upaya mencapai kepentingan dan tujuan strategisnya dalam lingkup internasional.
Ruang siber yang pada masa kini telah berkembang menjadi kenyataan dengan jaringan lingkup yang lebih kompleks dan penggunaannya yang komprehensif kemudian membuat individu hingga kelompok yang berkepentingan mengupayakan langkah-langkah yang efektif untuk mengelola dan memastikan keamanannya bagi penggunanya.
Dinamika yang terjadi kemudian memunculkan permasalahan baru terutama dalam bidang keamanan yang berkaitan ruang siber dengan akses dan persebarannya yang tidak terbatas bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan ruang tersebut. Lantas apa saja permasalahan dalam ruang siber ini? Bagaimana cara masyarakat internasional sendiri dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Ruang siber yang memunculkan dunia tanpa batas yang memiliki dampak positif kepada kemudahan interaksi dalam berbagai sektor ini memunculkan ancaman baru terhadap keamanan global.
Ancaman-ancaman yang datang dari ruang ini akibat tidak adanya batas itu sendiri. Ancaman kejahatan siber atau yang biasa disebut dengan Cybercrime merupakan tindakan kriminal menggunakan teknologi digital saat ini.
Terdapat sumber yang berkeinginan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan serta kontrol keamanan informasi guna mendapat keuntungan pihak yang melakukan ancaman tersebut.