Haruskah seorang guru PNS/ASN mengundurkan diri dari pekerjaan mulia sebagai pendidik karena alasan lingkungan kerja yang toksik?
Pertanyaan ini tak perlu saya jawab dan pembaca pun punya jawaban masing-masing.
Seminggu terakhir, dunia maya Indonesia, khususnya dunia per-TikTok-an sedang viral. Seorang guru muda potensial yang juga seorang guru konten kreator, Hendra Brudy, memilih pensiun dini atau resign dari profesinya.
Melihat riwayat karir yang diunggahnya di TikTok, ia masih sangat hijau berprofesi sebagai guru PNS yang bersertifikat pendidik.
Sontak saja, keputusannya pensiun dini menuai beragam komentar, baik dari followersnya maupun non-follower seperti saya.
"Sayang banget PNS-nya"
"Sayang banget sertifikasinya"
Beredar informasi secara luas di beranda Facebook yang diviralkan oleh banyak guru bahwa resign-nya pak guru Hendra Brudy dipicu oleh lingkungan kerja yang toksik.
Nah, sebelum membahas masalah resign, saya memulainya dengan mengenali kata toksik (toxic).
Toxic dapat diartikan sebagai racun. Ya, namanya racun, pasti dampaknya buruk dan merusak organ tubuh dan bisa berujung kematian.