Lihat ke Halaman Asli

Yulius Roma Patandean

TERVERIFIKASI

English Teacher (I am proud to be an educator)

Putusan Baru MK Buka Jalan Oposisi PDIP Melawan KIM Plus di Pilkada DKI Jakarta

Diperbarui: 21 Agustus 2024   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim MK saat memutuskan aturan ambang batas terbaru pilkada. Sumber: Diolah dari @Melihat_Indo

Pilkada DKI 2024 penuh intrik, kejutan dan drama. Ini adalah kesimpulan awal terhadap pilkada paling prestisius di Indonesia.

Beberapa hari sebelumnya, dua peristiwa utama mulai mewarnai tahap awal para bakal calon yang akan memperebutkan DKI 01. Kelompok super gemuk besutan pemenang pilpres 2024, Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang berisi Gerindra, Golkar, Demokrat, PSI, dan Gelora berhasil mendapatkan tambahan rekan koalisi dengan bergabungnya Nasdem, PKB, PKS dan PPP sehingga terbentuklah KIM Plus. Koalisi ini sudah memastikan dan telah mendeklarasikan untuk mengusung mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan politisi PKS yang juga mantan menteri pertanian di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Suswono.

Bersatunya partai-partai pengusung Anies Baswedan di Pilpres 202, yakni Nasdem, PKB dan PKS ke KIM Plus, membuat eks gubernur DKI Jakarta tersebut tak memiliki peluang lagi untuk maju bertarung. Meskipun Anies sendiri saat ini menempati posisi teratas dari sisi elektabikitas. 

Ketika pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rawon) berpeluang melawan kotak kosong, tiba-tiba KPUD Jakarta meloloskan calon perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Meskipun banyak polemik pencatutan NIK, pasangan ini tetap lolos verifikasi sebagai balon pilgub DKI. 

Kondisi ini membuka isu bahwa pasangan Dharma-Wardana adalah balon by design yang sengaja diatur agar pasangan yang diusung KIM Plus tidak melawan kotak kosong. 

Lalu, di manakah partai pemenang pemilu legislatif 2024, PDI Perjuangan? Ya, hanya PDIP yang tersisa tanpa mengusung siapapun. Tak ada teman koalisi lagi untuk bisa mengusung pasangan lain. 

Kemudian, drama berlanjut. Pada hari Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terbaru mengenai aturan pencalonan kepada daerah. Inti aturan tersebut adalah penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah. 

Sebelumnya, Undang-Undang Pilkada memperhitungkan jumlah kursi di DPRD untuk mengusung paslon. PDIP butuh koalisi dengan partai lain karena hanya memiliki 15 kursi, sementara syarat minimal 22 kursi. Tetapi, itu aturan lama. Kini, MK mengubah aturan tersebut dan mengacu pada jumlah penduduk yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah bersangkutan. 

Keputusan inilah yang membuat PDIP bisa mengusung calon sendiri di pilkada DKI Jakarta. Termasuk membuka peluang berjodohnya PDIP dengan Anies Baswedan.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh partai Gelora dan partai Buruh tentang Undang-Undang Pilkada. Mengutip putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menetapkan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline