Lihat ke Halaman Asli

Yulius Roma Patandean

TERVERIFIKASI

English Teacher (I am proud to be an educator)

Karena Alasan Ini, Sekolah Wajib Meloloskan Anak di PPDB

Diperbarui: 9 Juni 2024   16:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Melakukan verifikasi berkas PPDB online. Sumber: dokumentasi pribadi

Jalur zonasi dan jalur afirmasi pada pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA secara online masih berlangsung, khususnya di provinsi Sulawesi Selatan. Temuan saya selalu salah satu panitia PPDB di sekolah, setiap hari memiliki cerita, masalah dan keunikannya tersendiri. 

Dan seperti pada tahun-tahun sebelumnya, bukan PPDB online jika tak menimbulkan kontroversi. Tetapi patut disyukuri, potensi kericuhan dan demonstrasi tidak ada selama adanya kontroversi. 

Kontroversi paling banyak adalah upaya pemalsuan alamat rumah, pemalsuan jarak rumah, pemalsuan data Kartu Keluarga dan pindah KK sebagai upaya lolos jalur zonasi. 

Kejadian klasik PPDB online ini seperti sudah lumrah setiap tahun. Sehingga juknis dan syarat PPDB pun selalu menyesuaikan dengan upaya "kecurangan" yang ada. 

Namun, tahun ini saya mendapatkan sekitar 3 kasus unik yang selama ini belum pernah terjadi dalam proses verifikasi berkas pendaftaran PPDB. Saya mengangkat satu saja mewakili yang lainnya. 

Satu calon peserta didik baru datang dengan kepolosannya. Ia ditemani oleh seorang ibu paruh baya. Setelah mendapatkan nomor antrian, ia pun menunggu giliran untuk dilayani verifikasi berkasnya. 

Saya yang mendapatkan kesempatan melakukan verifikasi berkasnya. Dokumen bukti pendaftaran, pakta integritas, surat pernyataan, surat keterangan telah mengikuti ujian sekolah hingga akte kelahiran sesuai dengan ketentuan. Tiba pada Kartu Keluarga, ditemukanlah satu masalah yang tergolong langka dan unik. 

Hanya ada 2 orang dalam KK. Satu kepala keluarga dalam hal ini ibunya dan anak bersangkutan. Lalu, pada kolom satunya, ada keterangan kawin tidak resmi. Saya sempat bertanya pada anak bersangkutan tentang riwayat orang tuanya. Singkatnya, ia tidak mengenal wajah ayah kandungnya. 

Uniknya lagi, nama ayahnya tercantum dalam akte kelahiran. Di sinilah letak permasalahannya. Ada data kontras pada akte kelahiran dan kartu keluargakeluarga,  yakni keberadaan nama sang ayah. 

Merujuk pada juknis PPDB, sang anak sudah tertolak. Bahkan ia sudah ditolak berkas pendaftarannya di sekolah pilihan pertama terdekat dari rumahnya. Hal yang sama pun ditemuinya di sekolah pilihan kedua, di mana saya menjadi panitia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline