Tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 sudah mulai berjalan. Penjaringan bakal calon sementara berlangsung. KPU telah menuntaskan seleksi PPK dan PPS. Demikian pula Bawaslu telah membentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan saat ini sedang menyelesaikan tahap seleksi Panwas Kelurahan/Desa (PKD).
Di lingkup Bawaslu, secara khusus Panwascam, terdapat anggaran yang akan dikelola oleh sekretariat Panwascam di bawah komando Koordinator Sekretariat. Saat ini, Bawaslu kabupaten sedang menggodok besaran anggaran yang akan digunakan untuk membiayai tahapan-tahapan pengawasan Pilkada di tingkat kecamatan.
Mengelola keuangan Bawaslu di tingkat kecamatan tidak semudah yang dipikirkan oleh khalayak ramai. Pengalaman saya selama kurang lebih 10 tahun diberi kepercayaan sebagai bendahara, staf pengelola keuangan hingga kepala sekretariat/koordinator sekretariat di tingkat kecamatan, terdapat sejumlah item yang harus dipahami ketika mengelola anggaran sehingga serapannya efektif dan pertanggungjawabannya efisien dan valid.
Tanggung jawab pengelolaan keuangan ada di tangan tiga orang PNS/ASN yang ada di sekretariat Panwascam. Mereka adalah koordinator sekretariat dibantu satu orang staf pengelola keuangan dan satu staf PNS lainnya.
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh koordinator sekretariat setelah menerima dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) adalah berkoordinasi dengan tiga personil Panwascam terkait penggunaan anggaran, terutama Panwascam yang bertindak sebagai ketua dan koordinator divisi SDM.
Di sini perlu pemahaman bersama terkait item-item dalam RKA. Item yang paling banyak membawa masalah pencairan anggaran adalah Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota. Ini wajib disepakati dengan baik terkait volume perjalanan dan siapa-siapa yang akan melaksanankan perjalanan dinas tersebut.
Di samping itu, Koordinator sekretariat wajib mendorong Panwascam untuk melaksanakan kegiatan pengawasan berdasarkan rincian kegiatan yang termuat dalam RKA. Hal ini penting untuk memudahkan perincian dan pelaporan.
Sementara, untuk melancarkan kesiapan dan kelengkapan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, Koordinator Sekretariat perlu memperhatikan dengan seksama kode-kode akun yang ada dalam RKA. Setiap kegiatan memiliki kode akun yang unik.
Kode akun belanja ini harus diperhatikan dengan teliti sehingga kuitansi yang dicetak tidak salah kode. Staf pengelola keuangan yang menangani dokumen kuitansi, nota dan faktur perlu menguasai setiap poin yang memuat kode akun dalam RKA.
Belanja-Belanja dalam RKA juga tidak terlepas dari pajak. Baik koordinator sekretariat maupun staf pengelola keuangan wajib memahami aturan pemotongan pajak. Jangan sampai ada belanja yang sudah dibayarkan, ternyata pajaknya belum terbayar. Misalnya, belaja sewa gedung kantor harus dipotong pajak PPN 11% dan PPh Pasal 4 10%. Lalu, sewa meubelair dan peralatan dikenai PPN 11% dan PPh 23 2%. Demikian pula dengan belanja profesi nasrasumber, wajib dikenai pajak PPh 21 sebesar 5% dan 15% untuk PNS/ASN golongan IV ke atas.