Masa tenang Pemilu Serentak 2024 sudah memasuki hari kedua. Artinya, sudah dua hari aktivitas kampanye dilarang. Semua kegiatan sosialisasi caleg dan paslon pilpres sudah tak boleh lagi dilaksanakan oleh siapapun.
Namun, meskipun sudah ada dalam masa tenang, potensi terjadinya pelanggaran pemilu masih terbuka lebar. Memang sudah tidak ada penggalangan massa secara besar-besaran. Pun demikian dengan sosialisasi lewa media sosial.
Kenyataannya di lapangan, masih terdapat aktivitas sekelompok warga yang berpotensi menjadi pelanggaran pemilu. Misalnya, pagi ini, masih terdapat pondok yang bukan posko pemenangan membentangkan spanduk ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden.
Uniknya lagi, temuan saya pagi ini justru berada di sekitar Kantor KPU Tana Toraja dan Bawaslu Tana Toraja.
Jalur pun searah dengan jalur ke Kantor KPU. Di pondok tersebut duduk beberapa orang dengan spanduk ukuran 3x1 menjadi tirai bagian depan pondok yang menghadap tepat ke arah jalan raya dan sebuat toko Alfamidi.
Lalu, di salah satu kecamatan di Tana Toraja, masih didapati beberapa bendera partai berkibar di sekitar pemukiman warga. Selain itu, terdapat salah satu calon anggota legislatif tingkat kabupaten yang enggan menurunkan alat peraga kampanye yang terpasang di depan rumahnya.
Kasus-kasus seperti ini kadang dianggap biasa oleh para warga dan timses. Tetapi pada kenyataannya, tindakan seperti ini justru menimbulkan potensi pelanggaran pemilu yang bisa merugikan caleg dan paslon tertentu.
Tindakan pencegahan dan penanganan secara langsung dari kabupaten tentunya tidak akan selalu maksimal. Nah, pada kasus seperti ini pula para petugas pengawas pemilihan umum di tingkat kelurahan/desa (PKD) dan pengawas TPS bertindak.
Kombinasi PKD dan PTPS menjadi kolaborasi garda terdepan di lingkup terkecil pengamanan untuk menindaklanjuti setiap temuan yang berpotensi melanggar pelaksanaan pemilu.
Melalui komunikasi dengan Bawaslu, Panwaslu kecamatan, partai politik, timses dan caleg bersangkutan, maka tindakan persuasif langsung diambil PKD dan Pengawas TPS. Langkah ini berupa mendatangi langsung setiap lokasi untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran di dalamnya.