Lihat ke Halaman Asli

Orasi Perdana Gubernur Anies Langgar Hukum?

Diperbarui: 17 Oktober 2017   10:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Orasi Pedana Gubernur Anies Saat Pelantikan Di Istana Merdeka (tribunnews.com)

Di seluruh dunia first speechatau orasi politik seorang pemimpin amat dinanti. Orasi politik merupakan cermin dari sikap dan arah kebijakan pemimpin tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan.  Dalam konteks ini orasi yang dimaksud adalah orasi Gubernur DKI Anies Rashid Baswedan yang akan menerusan estafet kepemimpinan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat yang habis 15 Oktober 2017 lalu di Pemeritahan Propinsi DKI Jakarta selama lima tahun ke depan.

Pidato politik Gubernur DKI yang baru, pidato pertama sesaat ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang pukul 4sore WIB pada Senin, 16 Oktober 2017 di Istana Merdeka disinyalir berbau diskriminatif pada etnis tertentu.

Warganet pun memberikan respon yang beragam terhadap isi orasi itu. Saya cuplik orasi itu.

"Jakarta ini satu dari sedikit kota di Indonesia yang merasakan polarisme dari dekat. Di Jakarta, bagi orang Jakarta, yang namanya kolonialisme itu di depan mata," ujar Gubernur Anies.

Kemudian menurutnya, semua warga pribumi harus mendapat kesejahteraan. "Kita semua pribumi ditindas, dikalahkan, kini saatnya kita menjadi tuan rumah di negeri Indonesia,"

"Jangan sampai Jakarta ini seperti yang dituliskan pepatah Madura. 'etk s atellor ajm s ngremm', itik yang bertelur ayam yang mengerami," lanjutnya

"Kita yang bekerja keras untuk merebut kemerdekaan, kita yang bekerja keras untuk menghapuskan kolonialisme," ujar gubernur yang diusung Gerindra-PKS penuh semangat.

Siapakah yang dimaksud pribumi oleh Gubernur Anies? Pertanyaan ini tidak mudah untuk dijawab dan dibahas. Namun rekan Kompasianer Venusgazermencoba menelisik siapa yang dimaksud pribumi, etnis Tiongkok kah, Sunda, Jawa, Batak, atau suku lainnya, karena di Jakarta banyak sekali etnis yang tinggal. Selengkapnya silakan baca di tautan ini. 

Lebih lanjut Venusgazer mencurigai bahwa Guberur Anies sedang memainkan politik identitas yang kental dengan SARA.

Jika benar demikian, setidaknya pidato Anies dengan mengangkat isu rasis berpotensi melanggar dua regulasi. Regulasi yang dilanggar pertama kali adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi Dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan Dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan instruksi butir Pertama yaitu "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."

Regulasi kedua yang dilanggar adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis Bab III Tindakan Diskriminatif Pasal 4 butir b poin (2) berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan katakata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline