Lihat ke Halaman Asli

Selamat Tinggal Buwas, Selamat Datang Nangis!

Diperbarui: 4 September 2015   09:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Komjen Budi Waseso"][/caption]

Sumber Gambar

Kegaduhan soal pencopotan Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) sebagai Kabareskrim terjawab sudah. Berita pagi ini, Jumat, 4 September 2015 di detik.com Kompolnas mengumumkan mutasi besar-besaran di jajaran POLRI, termasuk Buwas di dalamnya. Walaupun masih dalam pengusulan, namun tampaknya pencopotan Buwas segera terjadi. Apalagi sebelumnya tak kurang Menko Polhukam Luhut B. Panjaitan, bahkan Wapres Jusuf Kalla ikut bersuara: bahwa mutasi pejabat Polri adalah suatu hal yang biasa.

Kabareskrim Komjenpol Buwas dikabarkan bertukar posisi jabatan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Anang Iskandar. Pertukaran posisi itu sifatnya hanya usulan kepada Presiden Jokowi.

Sejak awal menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri 19 Januari 2015 sepak terjang Komjen Budi Waseso memang sering membuat gaduh. Tak salah jika ia kemudian lebih dikenal dengan "Buwas", dan sepertinya si empunya nama tak keberatan namanya dibuat disingkat "Buwas" walaupun kata itu seperti "buas" yang menurut KBBI berarti galak; liar; ganas atau bengis; kejam. http://kbbi.web.id/buas.

Tercatat sembilan sepak terjang kontroversial Komjen Buwas yang membuat gaduh jagad politik Indonesia. Berikut yang sempat tercatat:

1. Pada 23 Januari 2015, empat hari setelah pelantikannya, ia menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW). BW dijerat kasus dugaan kesaksian palsu perkara Pilkada Kotawaringin Barat. Lalu disusul pelaporan atas anggota pimpinan KPK lain: Abraham Samad, Zulkarnain, dan Adnan Pandu Praja.

2. Pada 9 Februari 2015, bahkan Ketua KPK Abraham Samad pun dijadikan tersangka kasus pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.

3. Pada 17 Februari 2015, Buwas menyatakan akan menyelidiki kasus senjata api yang dipegang 21 penyidik KPK karena izinnya telah habis. Puluhan penyidik KPK itu dianggap melanggar Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Ketiga kasus itu disebut banyak kalangan sebagai kriminalisasi KPK dan lebih kental sebagai kasus balas dendam POLRI kepada KPK atas penetapan tersangka oleh KPK pada Komjen Budi Gunawan (BG) yang digadang-gadang menjadi Kapolri. Kasus ini sempat membuat Presiden Jokowi dibombardir hujatan dari sana-sini oleh tak hanya haternya, namun juga lovernya. Walaupun tak mulus akhirnya Presiden Jokowi mengakhirinya kegaduhan itu dengan baik.

4. Tak disangka dan tak dinyana pada 24 Maret 2015 Buwas tiba-tiba menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana (DI), yang sebelumnya aktif membela KPK, sebagai tersangka kasus pengadaan sistem payment gateway.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline