Lihat ke Halaman Asli

Pembayaran Diyat Satinah: Permainan Politik Partai Penguasa?

Diperbarui: 24 Juni 2015   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1396447624926040971

[caption id="attachment_318234" align="aligncenter" width="569" caption="https://assets.kompas.com/data/photo/2014/03/28/1124500satinah780x390.jpg"][/caption]

Kabar baik buat Satinah. Diyat itu akhirnya bisa dinegosiasi. Tak lagi sejumlah Rp 21 milyar, keluarga majikan Satinah menurunkan nilai diyat menjadi Rp 15 milyar. Pembayarannya pun bisa dicicil.

"Keluarga majikannya telah menyatakan bersedia menerima diyat yang ditawarkan pemerintah. Asal ada tambahan 1 juta riyal, sehingga genap menjadi 5 juta riyal," ujar Kepala BNP2TKI Gatot Abdullah Mansyur di Yogyakarta seperti yang dilansir oleh Sekretariat Kabinet RI, Minggu (30/3/2014).

"Pemerintah berharap keluarga majikan bersedia mengambil uang diyat Satinah 4 juta riyal di Baitul Maal Pengadilan Umum Buraidah itu. Adapun informasi terbaru, keluarga majikan bersedia mengambilnya jika sudah ditambah 1 juta riyal lagi," ujar Gatot seperti yang diberitakan oleh detik.com 30 Maret 2014. Sumber disini.

Kabar gembira itu tentu saja patut disyukuri oleh keluarga Satinah di Dusun Mruten Wetan RT 02/03 Kalisidi, Ungaran Barat, Semarang, Jawa Tengah.

Catatan Pemerintah sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden SBY, sampai saat ini sudah 176 warga negara Indonesia terpidana mati yang berhasil dibebaskan oleh Pemerintah termasuk TKI. Kasusnya pun bermacam-macam, tetapi jelas Presiden SBY, rata-rata adalah terpidana mati kasus pembunuhan dan narkoba. Sampai sekarang masih ada 246 WNI lagi yang masih terancam mati di negara lain. Pemerintah RI pun terus memohonkan pemaafan dan pengampunan dari ancaman hukuman tersebut.

Presiden menegaskan alasan negara melakukan permohonan pengampunan dan maaf itu, "Sebab, wajib hukumnya bagi saya, sebagai pemimpin warga negara ini, menyangkut warga negara kita. Apa pun kesalahannya, saya memohon dibebaskan dari hukuman mati." Sumber disini.

Sudah tentu merupakan kewajiban suatu negara untuk melindungi warga negaranya dimanapun berada. Hak ini sesuai dengan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan asas khusus yang menjadi dasar Undang-Undang tersebut yaitu poin yang berbunyi:

1. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

3. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline